Rabu, 21 November 2012

UPMI Wisuda 505 Sarjana dan Pasca Sarjana

Posted on 21 November 2012 by admin


MEDAN
Universitas Pembangunan Masyarakat Indonesia (UPMI), mewisuda sebanyak 320 Sarjana (S1) dan 185 Pascasarjana (S2) tahun akedemik 2012, di Convention Hall, Danau Toba Internasional Medan, Sabtu siang (17/11/2012).
Suasana haru menyelimuti acara wisudawan/wati UPMI tersebut yang dihadiri oleh Dekan FISIP UI, Marwah Daud Ibrahim, Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Wilayah I, Drs H. Bahdin Nur Tanjung, Ketua Yayasan UPMI, Drs Nuraini Harahap, Rektor UPMI, Drs H. Ali Mukti Tanjung, SH,MM, para Dekan dan Dosen UPMi serta para wisudawan/wati dan keluarganya masing-masing.
Dalam prosesi wisudan/wati ini, UPMI juga mewisuda 185 orang mahasiswa pasca sarjana Fakultas Pendidikan dan Administrasi Negara. Sedangkan program studi Strata Satu (S1) meliputi lima Program Studi (Prodi), yakni; Ekonomi Hukum, Pertanian, Teknik, dan Administrasi.
“Saat ini, tidak ada bedanya tamatan/alumni Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sama dengan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Indonesia, karena sudah ditur oleh Undang-undang Pendidikan. Para orang tua wisudawan/wati jangan ragu dan tak perlu malu anak-anaknya masuk ke PTS, karena sudah sama derajatnya. Jadi memaksakan anak-anaknya untuk masuk ke PTN,” ujar Ketua APTISI, Dr Bahdin Nur Tanjung.
Bahdin juga mengungkapkan kepada orang tua Wisudawan/wati untuk mensyukuri anak-anaknya bisa kuliah di UPMI ini.
Diingatkan Bahdin, di Indonesia hanya 20 persen masyarakat usia kuliah yang berkesempatan duduk di bangku kuliah, selebihnya 80 persen lagi belum ada kesempatan masuk kuliah. Karena itu, ungkap Bahdin, para orang tua wisudawan/wati harus mensyukuri anak-anaknya bisa kuliah di UPM

Sabtu, 03 November 2012

Kejatisu !! Tersangka Pengrusakan Lahan Ubi yang Masih berstatuskan Tahanan Jaksa Kembali Membuat Onar Kepada Masyarakat



Onyatv 28-10-2012
Korban Pengeroyokan bernama Jonson Sihombing SH. melaporkan pelaku pengeroyokan pemukulan terhadap dirinya di Polsek Percut Sei Tuan. Para tersangka bernama Feri Simbolon alias bapak Nando Elikson Simbolon, Hotman Simbolon, br Sihombing. Lokasi kejadian Pasar I kampung Tapanuli Desa Tambak Rejo Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang.



Terjadi Keributan Di Ladang, gara-gara empat pelaku yang mengeroyok korban mengambil tanaman buah pisang di lokasi ladang Jonson Sihombing SH. Keadaan Ladang tanaman pisang dimana kondisinya telah dipulgar menjadi gudang plastik. Sedangkan lokasi tanaman pisang berletakkan di Gudang Plastik milik Saudara Jonson Sihombing SH. Saat korban mempertahankan tanaman pisang di lokasi gudangnya untuk tidak diambil. Empat pelaku tidak menghiraukan melakukan  pengeroyokan seperti prilaku premanisme Feri Simbolon mengejar memakai parang, Erikson Simbolon mendorong korban, br. Hombing memukul pakai balok Hotman Simbolon melemparkan batu kepada korban. Korban pun tak berdaya menahan langsung melangkah menuju ke pihak yang berwajib melaporkannya ke Polsek Percut Sei Tuan.

Sebelumnya tersangka pelaku pengeroyokan saudara Jonson Sihombing SH. Elikson Simbolon dan CS nya tentang pengerusakan lahan ubi milik Saudari Mesi br. Nababan tersangka pengeroyokan ini adalah terlapor terhadap pengrusakan lahan ubi. Hingga Saat ini berstatuskan seperti surat kepolisian yang memberitahukan hasil pengembangan penyidikan memberitahukan telah dinyatakan lengkap terhadap tersangka dan barang bukti telah kami serahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Labuhan Deli sesuai surat pengantar no: B/3093/x/2012 tanggal 18 oktober 2012 an tersangka Elikson Simbolon, dan no : B/3092/x/2012 tanggal 18 oktober 2012 an tersangka T. Nababan CS. Hingga Saat ini laporan menyangkut pelaku pengrusakan adalah berstatuskan tahanan Jaksa yang dapat penangguhan? ada apa dengan kejaksaan Negeri Labuhan Deli? apakah untuk pelaku kejahatan dapat diberikan penangguhan? di dalam kategori penangguhan seperti apa Elikson CS hingga dapat melakukan teror kembali kepada masyarakat yang lain di lokasi ladang tanaman masyarakat?.


http://profile.ak.fbcdn.net/hprofile-ak-prn1/174604_367084793319811_615393495_n.jpg http://t0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcRtWeHn0hRYaOTu8yNV7NZjPMGosweHB8cjk0AnCyLwb73hQRFmCbmHKTAuAw
Mungkinkah Elikson Sihombing CS adalah pelaku kejahatan yang kebal hukum?. Kepala Kejaksaan Negeri Labuhan Deli dan Jaksa penanganan hukum Elikson CS ada apa ini sebenarnya?. Masyarakat harus berbuat apa? apakah menunggu dalam keresahan ujar Ketua 7 DPP Komnas WI yang ada dimintai tanggapannya dalam mendengar dan dikonfirmasi wartawan media online ini. Ketua 7 Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Wartawan Indonesia sangat Prihatin terjadinya hal seperti ini. Dimana korban Jonson Sihombing SH. adalah kerabatnya DPP Komnas WI. Sedangkan sosok Jonson Sihombing SH. adalah Ketua Sumatera Utara LSM asosiasi Independen Petani Indonesia (AIPI).

Ketua Umum DPP Komnas WI Bapak P. Mangku Prawira memberikan tanggapan tentang hal ini kedepannya adapun kejadian yang seperti ini marilah keadilan ditegakkan seadil-adilnya. Terhadap pemberitaan yang terjadi atas permasalahan ini jangan pernah ragu dan berhenti untuk mengabarkan, apabila Kejaksaan Negeri Labuhan Deli dan para Jaksa yang menangani tersangka Elikson Simbolon ini permasalahan biasa. Ataukah dianggap biasa biasa saja? saya beserta Jajaran Kepengurusan Komnas WI akan meminta tindak lanjut daripada pelaku Yudikatif hingga kejenjang Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, juga Kejaksaan Agung, beserta pejabat Yudikatif yang berwenang demi penegakan hukum yang seadil adilnya untuk masyarakat Sumatera Utara dan di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI.(on)