Senin, 18 Maret 2013

Perlu MoU di Bandara Kuala Namu

Medan Jaya Giri Online.Com
Perlu MoU di Bandara Kuala Namu
Bandara Kuala Namo
Komisi D DPRD Sumut menilai, percepatan penyelesaian masalah pembebasan lahan untuk jalan tol dan jalan arteri non-tol sebagai jalan akses menuju Bandara Kuala Namu, perlu MoU (Memorandum of Understanding).
Demikian terungkap dalam rapat gabungan komisi A-D DPRD Sumut dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional-I, Bappedasu, Pemkab dan BPN Deliserdang, serta Poldasu dipimpin Ketua Komisi Drs Maratua Siregar, di Aula gedung Dewan, Kamis (3/3).
Rapat dihadiri sekretaris Tunggul Siagian dan anggota masing-masing Analisman Zalukhu SSos MSP, H Ajib Shah, Efendi Napitupulu, Budiman P Nadapdap SE dan Jamaluddin Hasibuan, Marahalim, Syafrida Fitrie, Rooslynda Marpaung, Imam Nasution, Yusuf Siregar, Hamamisul dan wakil ketua komisi A Sonny Firdaus.
Rapat lebih difokuskan pada hambatan-hambatan yang dialami tim B-9 dalam penyelesaian pembebasan lahan untuk proyek jalan akses menuju bandara Kuala Namu.
“MoU itu perlu sebagai payung hukum pelaksanaan pembebasan lahan lebih jelas dan menepis adanya ego sentries dari masing-masing lembaga”.
Dalam rapat terungkap, perlu dorongan agar Gubsu dan DPRD Sumut menyurati Meneg BUMN agar pembebasan lahan HGU dan eks HGU segera dikeluarkan izin pelepasan asset. “Disini ego sentries harus diruntuhkan dengan memanfaatkan perundang-undangan untuk proses pembangunan jalan tol dan non-tol menuju bandara baru untuk kepentingan umum,” ujar dewan.

Budiman Nadapdap dan Ajib Shah menegaskan, harus ada MoU yang ditandatangani bersama, baik P2T, Pempropsu, Poldasu, Kejaksaan, BPN, tim koorodinasi lapangan, BPKP, PT Kereta Api, Angkasa Pura II, Socfindo, PT Lonsum, PTPN 2,3,4 dan Pemkab Sergei, Pemkab Delierdang dihadirkan dalam rapat lanjutan berikutnya untuk penandatanganan MoU tersebut, sehingga ada kekuatan hukum.
Malu
Sementara Jamaluddin Hasibuan dari Fraksi Partai Demokrat menyatakan, Sumut harusnya malu kepada pemerintah pusat, karena proyek yang dibiayai APBN tertunda hanya akibat pembebasan lahan.
“Pempropsu sebagai leading sector, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional-I, BPN, Kejaksaan, Poldasu/Polres, Pemkab Deliserdang, Pemkab Sergei, Bina Marga harus bersama-sama menuntaskan masalah pembebasan lahan. Tidak ada saling intip,” ujar Jamaluddin.
Sementara Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional-I Wijaya Seta menyebutkan, lahan jalan arteri non-tol yang telah dibayar 218.187 M2 dan belum dibayar 123.744 M2, diantaranya 10.33 M2 areal HGU dan 77.676 M2 strsl ex HGU. Untuk tanah ex HGU tidak diberikan ganti rugi, karena tanah itu merupakan tanah Negara (tidak berstatus hak) sesuai pendapat hokum dikeluarkan Kejatisu.
Terkait tanah HGU, ungkapnya, izin pelepasan asset dari Meneg BUMN seluas 11,20 ha kebutuhan 12,23 ha, kurang 1,03 ha perlu izin pelepasan asset dari Meneg BUMN dan sudah diusulkan PTPN II hingga kini belum terbit.(Gabe)