Rabu, 18 April 2012

Tuntut Dirut RSU Pirngadi Medan Dicopot


Medan jaya Giri :  puluhan Ibu-Ibu yang tergabung  dalam dewan kesehatn rakyat (DKR) Medan,mengelar unjuk rasa di depan rumah sakit  umum Dr.PRINGADI Medan. 

DKR,menuntut pencopotan Direktur utama (Dirut) rumah   sakit umum daera (RSUD) Pringadi Medan mengusut tuntas dugaan salah  diagnosa Yang Dilakukan  Salah Seorang Dokter Di Rumah Sakit Tersebut.

ketua DKR Medan Muhammad Taufik Reza Pakhpahan dalam orasinya meminta Dirut RSUD Pirngadi segera dicopot. "Kita minta Walikota segera mencopot Dirut RSUD Pirngadi Medan karena tidak layak dan tidak manusiawi memimpin RSUD Pirngadi,"





GEDUNG Rsu Pirngadi  Medan.

Reza menambahkan, ketidak manusiawian pimpinan RSUD Pirngadi Medan ditunjukan dengan tewasnya seorang bocah bernama Anastasya Br Situmenang lantaran tidak bisa membayar uang Rp 5 juta untuk dirawat di rumah sakit milik Pemko Medan tersebut.


"Sungguh sangat biadab dan sangat memalukan serta mencoreng  dunia kesehatan dikeranakan sesuai dengan SK Menkes No 125 tahun 2008/ Pasien miskin di luar kuota  Jamkesmas adalah tanggung jawab Pemda setempat," ungkapnya.

Dalam kasus lain, DKR juga meminta pihak berwenang mengungkap dugaan salah diagnosa yang dilakukan oleh dokter di RSUD Pirngadi Medan terhadap Suryawati (38) warga Jalan Amaliun Gg, Arjuna  Medan, kasus ini kemudian tiada akhir bahkan kini menjadi masalah kisruh.

 Dalam persoalan ini, pihak rumah sakit juga malah merahasiakan dokter yang bersangkutan seolah olah lari dari tanggung jawab.  "Kasus salah diagnosa itu malah semakin keruh  dan menjadi momok menakutkan bagi warga Medan yang menginginkan pelayanan kesehatan yang baik di RSUD Pirngadi," ungkapnya.

Kota Medan yang saat ini memiliki program JPKMS ditambah lagi program Jamkesda  oleh Pemprovsu  sehingga tidak ada alasan lagi bagi rumah sakit  untuk menanyakan biaya terlebih dahulu.

 
Dirut   Pringadi  Medan.


 Sesuai dengan Undang  Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 28  H dan pasal 34 ayat (1), bahwa kesehatan adalah tanggung jawab Negara, dimana pelayanan kesehatan diselenggarakan dengan berasaskan perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, pelindungan, penghormatan terhadap hal dan kewajiban, keadilan, gender dan non diskriminatif dan norma-norma agama.

DKR Juga Menuntut Penyetaraan Jaminan Dan Pelayanan Kesehatan Gratis Pada Program Medan sehat seperti pada Program Jamkesmas Yang Menanggung Seluruh Jenis Penyakit.(m.yahya surbakti)

Jumat, 13 April 2012

Periksa Pejabat Dinas Perkim Medan

Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Induk



Medan jaya giri  :    Puluhan pengunjukrasa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Pendidikan (FKMPP) Sumatera Utara meminta Walikota Medan Rahudman Harahap untuk memeriksa pejabat di Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) terkait dugaan korupsi pembangunan Pasar Induk Kota Medan yang sampai saat ini tak kunjung selesai. FKMPP menilai ketidakbecusan Dinas Perkim itu membuat negara telah dirugikan hingga Rp65 miliar.

    KANTOR WALIKOTA MEDAN

Permintaan FKMPP itu dilakukan saat berunjukrasa di Kantor Walikota Medan, Kamis (12/4), dipimpin oleh Saut Pardomuan Purba SE selaku koordinator aksi dan Bachtiar selaku Ketua. “Kami menduga ada pihak tertentu di Dinas Perkim yang telah menerima fee sebesar 10% terkait proyek Pasar Induk tersebut. Bahkan kami memeroleh informasi kalau fee itu juga dikenakan untuk setiap paket proyek,” ujar Saut Pardomuan Purba SE dalam orasinya.

Pihaknya juga meminta agar setiap proses tender di Dinas Perkim untuk tahun anggaran 2012 dibatalkan agar kerugian negara tidak terus terjadi akibat permainan sejumlah pejabat di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tersebut. Tender-tender yang dibatalkan, ujar Saut dan Bachtiar dalam orasi mereka, karena diduga telah melanggar undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 1999 tentang Monopoli, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Instansi Pemerintah, serta Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2011.

AKSI DEMON KE KANTOR DPRD SU

“Karena itulah kami meminta Walikota Medan agar membatalkan proses tender di Dinas Perkim tahun 2012. Kami juga meminta pihak Kejatisu segera mengusut tender-tender di Dinas Perkim itu. Hal yang sama kami minta juga kepada pihak Poldasu dan aparat penegak hukum lainnya,” ujar Saut.
Asisten Pemerintahan Pemko Medan, Daudta Sinurat, yang datang menemui pengunjukrasa mencoba berkomunikasi dan berjanji akan menyampaikan pesan para demonstran ke Walikota Medan Rahudman Harahap. Namun para pengunjurasa sendiri enggan menerima keberadaan Daudat Sinurat. FKMPP ingin Walikota Medan sendiri yang datang menemui mereka. Karena tidak menemui kesepakatan, akhirnya massa FKMPP membubarkan aksi.(M.yahya surbakti)
                          

Rabu, 11 April 2012

DPRD SU : Program CSR PTPN IV Harus Tepat Sasaran

Rapat  DPRD sumut dengan PTPN 4 membahas CSR yang disalurkan perusahaan milik negara tersebut dan kemana disalurkan di pimpin oleh Marasal Hutasoit didampingi anggota komisi lainnya Sementara dari PTPN IV selain Direktur Utama,Erwin Nasution juga dihadiri jajaran direksi yang baru dilantik disamping Kepala Humas,Lidang Panggabean.


Erwin Nasution Dirut PTPN 4 yang baru  dalam paparannya menjelaskan, dari dana Rp105 miliar yang disalurkan dalam bentuk CSR, paling besar, dialokasikan untuk program bina lingkungan, yakni membangun sarana dan prasarana di sekitar kebun yang diusahai PTPN IV.

Dalam rapat Erwin juga program yang terkait dengan kebutuhan masyarakat petani di sekitar kebun, turut  Sebagian besar bantuan yang disalurkan bukan berupa dana tunai, namun langsung menyangkut kebutuhan masyarakat. Dia mencontohkan, di Kabupaten Simalungun (lokasi ring satu kebun PTPN IV) banyak diberikan bantuan traktor tangan dan kebutuhan petani lainnya.

Terkait dengan jabatanya yang baru, Dirut PTPN IV Erwin Nasution mengharapkan dukungan dari semua pihak, mengingat tantangan yang dihadapi semakin besar. Namun, pihaknya juga melihat masih terdapat peluang untuk menggali potensi dalam meningkatkan produksi, produktifitas serta efesiensi di PTPN IV.
dibantu program bina lingkungan juga menyentuh perbaikan sarana ibadah seperti mesjid dan gereja.Sementara itu Ketua komisi C DPRD Sumut,Marasal menilai dana CSR yang diberikan PTPN IV tidak merata ke penduduk, sehingga kerap memunculkan persoalan sosial antara mereka dengan perusahaan.“Sejauh ini, dana CSR masih minim, tidak sebanding dengan luasan areal PTPN IV yang wilayahnya mencakup sejumlah kabupaten,” kata ,Marasal Hutasoit.

Saat ini, berdasarkan laporan, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Medan tahun 2012 mengalokasikan dana sekitar Rp45 miliar atau tiga sampai lima persen dari laba bersih tahun 2011 sekitar Rp900 miliar. Dana CSR BUMN perkebunan yang berbasis di Sumut itu meningkat seiring dengan meningkatnya laba bersih perseroan menjadi sekitar Rp900 miliar. Sebagian dari laba bersih itu [3-5 persen] disisihkan sebagai dana tanggung jawab sosial perusahaan. (m.yahya surbakti).   

Kamis, 05 April 2012

Presiden PHP , HMK. Aldian Pinem , SH.MH.

Polisi Harus Menindak Demo BBM Anarkis Menerapkan Sosiologis Hukum

Medan.
Akibat perbuatan anarkis terebut, Pendemo anarkis telah i taan.Dimana saat ini ada beberapa jajaran Polda di Indonesia yang melakukan penahanan terhadap Pendemo BBM yang anarkis dengan cara merusak fasilitas umum, kantor Polisi, kenderaan bermotor, dan juga mencederai orang lain. Perbuatan demo BBM yang anarkis sudah jelas dan terbukti melanggar hukum positif ( Pasal .170 KUHPidana dan Pasal.160 KUHPidana ).Kepolisian dalam melakukan penyidikan hukum terhadap massa yang melakukan demonstrasi BBM yang menuai anarkis dan merusak fasilitas umum dan juga kenderaan serta mencederai orang lain. Polri dalam menahan Pendemo BBM yang anarkis tersebut sangat wajar untuk melakukan penyidikan dan penerapan sosiologis hukum untuk melanjutkan ke Pengadilan, tetapi dengan syarat di bebani kepada Pendemo dan Pimpinannya untuk membayar ganti rugi dan wajib lapor dengn kurun waktu tertentu.
Piak Penyidik menerapkan Pasal.170 KUHPidana ini adalah pasal yang sangat merugikan Tersangka Pendemo BBM yang anarkis. Sebab Penyidik harus menguasai latar belakang dari gerakan demonstrasi tersebut yang tujuannya mulia unuk tidak di naikkan harga BBM.Dalam insiden yang terjadi di tanah air terhadap Pendemo yang anarkis telah di lakukan penahanan.Untuk itulah, maka secara ilmiah ukum walaupun ada Protap Kapolri tahun 2010 untuk penanggulan tindakan anarkis, tetapi perlu di jabarkan secara politis dan juga sosiologis.Perjuangan mahasiswa dan juga LSM untuk melakukan demo agar harga BBM tidak di naikkan adalah sangat mulia dan juga tujusn anya berdemo.Tetapi karena situasi lapangan terjadi benturan dan kekerasan yang sengaja di provokasi yang akirnya emosional memuncak dan sering mengalami korban baik kelompok Pendemo maupunn pihak Kepolisian atau petugas lainnya.Hai ini adalah insiden yang bersifat manusiawi yang harus menjadi pertimbangan Penyidik agar tidak terjadi kesenjangan sosial dari perlakuan penahanan terhadap kelompok Pendemo tersebut.
Untuk itulah PHP sangat mengharapkan Kepolisian RI sangat wajar menerapkan Pasal.14 UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan juga Pasal.14 Ayat 1 tentang Kepolisian dapat memberikan wewenangnya untuk bertindak dan memberikan penilaian terhadap suatu peristiwa.Jiga Pasal.16 Ayat 1 Huruf a UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian di berikan wewenangnya untuk pengentian penyidikan. Dari ketiga ketentuan pasal tersebutlah PHP sangat mengharapkan dapat kiranya Kepolisian mengedepankan penyelesaian secara sosiologis hukum terhadap Pendemo anarkis yang dci tahan. Bukan dengan pendekatan yang yuridis yang bermuara untuk di adili terhadap Pendemo anarkis tersebut. Bertitik tolak dari Pasal.14 UU No.2 Tahun 2002 pihak Kepolisian harus melakukan penyelesaian terhadap Pendemo BBM yang anarkis dengan pendekatan dapat memberikan kesadaran hukum yang tinggi untuk mewujudkan pembinaan hukum yang Nasional yang serasi melalui penghukuman wajib lapor dengan waktu yang tertentu dan di bebani pembayaran ganti rugi , membakar kerusakan fasilitas umum, mengobati terlukanya orang lain.Di mana ganti ruginya dengan di bebani secara kolektif yang di libatkan orangtua atau keluarga dari Pendemo anarkis yang meminta izin maupun yang tidak meminnta izin instansi Kepolisian serta dari Pendemo anarkis tersebut.
Dengan penerapan sosiologis hukum kepada Pendemo BBM yang anarkis yang di tahan, maka instansi Kepolisian dapat menumbukan kepercayaan masyarakat.Juga menumbuhkan tertib sosial masyarakat tidak melakukan pengrusakan terhadap fasilitas umum.Sebab pendekatan sosiologis hukum tersebut dapatmerusak norma-norma hukum yang baru yang sangat ideal yang di pedomani oleh masyarakat dalam kehidupan sehhari-hari. Jika kebijkan tersebut dapat di terima dan di sepakati secara umum oleh masyarakat, maka hal tersebut merupakan suatu norma yang kedepannya dapat membuat efek jera dan juga menumbukan tertib sosial masyarakat dalam melakukan demonstrasi

Rabu, 04 April 2012

Dana Pilkada Gubsu yang Diusulkan KPUD Harus 'Gol'

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Sumtera Utara Irham Buana Nasution menegaskan di Pilkada Gubernur Provinsi Sumatera Utara (Gubsu), besaran dana yang dibutuhkan mencapai Rp 496 miliar.
"Dana yang dibutuhakn di Pilkada Gubsu di 2013 sebesar Rp 496 miliar.

 Dari jumlah dana itu, berkisar lima puluh persen hingga enam puluh persen digunakan untuk biaya penyelenggara Pilkada. Selebihnya untuk biaya logistik dan sosialisiasi Pilkada.Besaran biaya itu harus disesuaikan dengan tingkat inflasi "tandas Irham Buana, saat rapat dengar pendapat dengan Komisi A, DPRD Provinsi Sumut, di gedung dewan, Senin (2/4).

Rapat dengar pendapat di hadiri, Ketua Komisi A, DPRD Provinsi Sumatera Utara Isma Padli Ardya Pulungan, Wakil Ketua Komisi A, DPRD Provinsi Sumatera Utara Taufik Hidayat dan Sekretaris Komisi A, DPRD Provinsi Sumatera Utara Mustofawiyah Sitompul.

Anggota Komisi A, DPRD Sumatera Utara yang hadir yakni Tohonan Silalahi, Abu Bokar Tamba, Raudin Purba, Syahrial Harahap, H Syamsul Hilal, Rinawati Sianturi dan Bustami HS.

Dijelaskan Irham, KPUD Provisni Sumatera Utara sejak 2011, sudah menyampaikan besaran anggaran biaya itu supaya dimasukkan ke APBD pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) di tiga tahun anggaran.
 
"Kami usulkan agar anggaran Pilkada Gubsu di 2013, ditampung di APBD 2011, 2012 dan 2013. Namun hal itu tidak tercapai. Dari usulan dana Rp 121 miliar di R-APBD 2012, setalah kami teliti dan dilihat di dokumen anggaran hanya ditampung sebesar Rp 60 miliar. Di April 2012 ini, kami usulkan lagi agar dana Pilkada Gubsu 2013, ditampung di P-APBD 2012,"papar Irham, sembari menambahkan untuk kegiatan tahapan Pilkada Gubsu di 2012 mencapai tujuh puluh persen (Yahya)