Sabtu, 06 Juni 2015

POLDASU Kembali Menangkap Narkoba

 Kasus tindak pidana narkoba periode 27 Mei 2015 s/d 3 Juni 2015.

 Dalam kurun waktu sepekan, Ditresnarkoba Poldasu berhasil mengamankan sekira 1 Kilogram (Kg) lebih sabu dan 340 butir pil ekstasi. Selain menyita barang bukti, petugas juga mengamankan 11 tersangkan dari beberapa lokasi berbeda. 

Direktur Ditresnarkoba, Kombes Pol Reynhard S P Silitonga didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Helfi Assegaf dan Kasubdit I, AKBP Suhadi saat memaparkan kasus tersebut, Kamis (4/6) mengatakan, ke sebelas tersangka yang berhasil diamankan dari 8 kasus narkoba. Mereka diamankan dari beberapa lokasi di wilayah hukum Poldasu di antaranya, Pematangsiantar, Asahan, Jalan Gatot Subroto Medan, Komples Asia Mega Mas Medan dan Sukaramai Medan. 

"Ini adalah hasil pengungkapan kasus mulai 27 Mei hingga 3 Juni 2015. Dari 8 kasus yang berhasil diungkap 11 tersangka kita amankan,"urainya. 

Lebih lanjut, Poldasu masih menyelidiki ke sebelas tersangka apakah masuk dalam sindikat internasional atau tidak. Pihaknya juga berkomitmen untuk memberantas jaringan narkoba sindikat internasional. 

"Kita masih mendalami dari mana asal barang dan akan dibawa kemana narkoba tersebut. Untuk saat ini ke sebelas tersangka belum ada indikasi terlibat sindikat internasional,"urainya. 

Dir Narkoba menambahkan, terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum Poldasu pihaknya tetap akan melakuka upaya-upaya preventif dan preemtif. Begitu juga dengan penegakan hukum terhadap tersangka narkoba akan terus dilakukan. 

"Dari para tersangka, beberapanya merupakan Target Operasi (TO) pihak kepolisian, dan para tersangka masih dilakukan pengembangan," ujarnya

Ratusan Tabung Gas Elpiji Berisi 3 Kg Di Siantar Diamankan Poldasu

 
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara menggrebek sebuah Rumah milik beriniasial BT di kawasan Jalan Rukita Sembiring RT/RW 002/004 Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar yang diduga menjadi tempat pengoplosan gas elpiji 3 Kg bersubsidi menjadi 12 Kg ,Sabtu (305/2015) sekira pukul 14:00 Wib

Dari lokasi Rumah tersebut petugas kepolisian menyita seratusan unit tabung gas 3 kilogram, dan 12 kilogram.selain itu, sebut Helfi pihaknya juga mengamankan 1 orang berinisial BT yang diduga sebagai pengelolanya saat rumah di gerebek BT sedang melakukan kegiatan pemindahan isi tabung gas 3 Kg bersubsidi ke tabung 12 Kg ujar Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Helfi Assegaf, Selasa (2/6/2015) sore kepada wartawan

Lebih lanjut  Kombes Pol Helfi mengatakan penggrebekan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait keresahan warga sehubungan dengan adanya dugaan penyimpangan penggunaan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram dengan memindahkan seluruh isinya ke tabung 12 kilogram

Dari Informasi yang sangat berharga itu,selanjutnya pihaknya melakukan penyelidikan disekitar lokasi,ternyata,praktik penyimpangan gas elpiji bersunsidi ke tabung non subsidi bertujuan untuk mendapatkan keuntungan besar, itu telah berlangsung sejak bulan april 2015,"sebut Kombes Pol Helfi

Calon Siswa Tamtama dan Bintara Polri AKBP Tetra Darmariawan Jadi DPO


 
Diduga menerima uang dari sejumlah Calon Siswa Tamtama dan Bintara Polri, oknum Perwira Menengah, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Tetra Darmariawan menghilang dari Polda Sumut.Hal itu disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo kepada wartawan usai melaksanakan Sholat Jum'at di Masjid Al-Hidayah Polda Sumut, Jumat (5/6)‬


Kini yang bersangkutan sudah tidak masuk kantor, makanya kita selidiki terus sampai dapat. 
Setelah menghilang Dia (AKBP Tetra) sudah saya perintahkan untuk dicari dan menerbitkan surat edaran bahwa ia telah ditetapkan sebagai DPO," ujarnya‬
Kapoldasu menjelaskan, meski telah  ada korban yang  melaporkan adanya penipuan dilakukan Perwira Menengah yang bertugas di Yanma Polda Sumut itu kepada para Calon Siswa Tamtama dan Bintara Polri,Kapoldasu meminta  AKBP Tetra Darmariawan, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mengembalikan uang korban itu.,"tegasnya


"Yang bersangkutan (AKBP Tetra Darmariawan Red) masih dalam pencarian. Tapi, jika ada masyarakat yang menjadi korbannya lagi saya harap supaya segera lapor, kami akan proses," jelasnya.‬
Terpisah Kabid Humas Polda Sumut, Komisaris Besar (Kombes) Pol Helfi Assegaf juga  menambahkan, terkait dengan adanya protes dari sejumlah casis yang merasa dirugikan kepada panitia atas adanya perbedaan hasil pengumuman, pihaknya sudah memeriksa sejumlah panitia seleksi.‬


"Dari hasil pemeriksaan terhadap panitia, kita tidak menemukan adanya kecurangan. Hanya saja, kesalahan panitia adalah terlalu cepat mengumumkan hasil ujian. Padahal, hasil itu masih bersifat sementara belum hasil akumulatif," jelas Humas Polda.‬

Poldasu Paparkan Tangkapan Ratusan Tabung Gas Elpiji Berisi 3 Kg Di Siantar

 
Medan-(jayagiri)
Petugas Subdit I/Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus(Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) menggrebek sebuah Rumah milik beriniasial BT di kawasan Jalan Rukita Sembiring RT/RW 002/004 Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar yang diduga menjadi tempat pengoplosan gas elpiji 3 Kg bersubsidi menjadi 12 Kg ,Sabtu (30/5/2015) sekira pukul 14:00 Wib

Dari lokasi Rumah tersebut petugas kepolisian menyita seratusan unit tabung gas 3 kilogram, dan 12 Kg .selain itu petugas Subdit I/ Indag Poldasu juga mengamankan 1 orang berinisial BT yang diduga sebagai pemilik sekaligus pengelolanya ketika dilakukan penggerebekan tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan pemindahan isi tabung gas 3 Kg bersubsidi ke tabung 12 Kg,non subsidi 
  
Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Helfi Assegaf, didampingi, Wadir Ditkrimsus, AKBP Mardiaz Kusin dan Kasubdit I/Indag, AKBP Frido Situmorang saat memparkan kasus tersebut di Mapoldasu, Rabu (3/6/2015) sore kepada wartawan  mengatakan penggrebekan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait keresahan warga sehubungan dengan adanya dugaan kelangkaan gas elpiji 3 kg di pematang Siantar dan sekitarnya karna adanya penyimpangan penggunaan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram dengan memindahkan seluruh isinya ke tabung 12 kilogram

Dari Informasi yang sangat berharga itu,selanjutnya pihaknya melakukan penyelidikan disekitar lokasi,ternyata,praktik penyimpangan gas elpiji bersubsidi ke tabung non subsidi bertujuan untuk mendapatkan keuntungan besar sekira Rp 44 ribu dan itu telah dilakukan BT sejak bulan April 2015,"sebut Kombes Pol Helfi

Dikatakannya BT dalam menjalankan usaha gasnya memiliki perizinan dari pemerintah 
Pematang Siantar berupa SIUP,TDP untuk usaha perdagangan Sembako,Gas LPG dan HO
namun BT diduga melakukan Pemindahan gas bersubsidi 3 Kg menjadi non subsidi 12 Kg secara ilegal yang sepatutnya tidak boleh dilakukan "katanya seraya menambahkan

Sementara dari lokasi pengerebekan Kombes Pol Helfi menyebutkan bahwa pihaknya mengamankan barang bukti berupa 68 tabung gas isi 3 Kg dalam keadaan berisi,127 tabung gas isi 3 Kg dalam keadaan kosong bekas pindahan gas berisi 3 Kg,12 tabung gas isi 12 Kg dalam keadaan berisi hasil pemindahan dari tabung gas 3 Kg dan 16 tabung isi 12 Kg dalam keadaan kosong,untuk stok tabung 12 Kg yang akan diisi gas dari tabung isi 3 Kg.