Sabtu, 25 Oktober 2014

Wakasat Reskrim Usir Wartawan Saat Meliput

Sejumlah wartawan tak menyangka akan diusir saat melakukan liputan di lantai dua Polresta Medan persisnya di Ruang Penyidik Unit Vice Control/Judisila, Selasa (21/10) siang.

Pengusiran terhadap wartawan yang dilakukan oleh Wakasat Reskrim Polrseta Medan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Viktor Ziliwu berawal, saat sejumlah awak media hendak mewawancarai salah satu korban penipuan. Sebelum pengusiran terhadap wartawan terjadi, korban penipuan tersebut sudah mau memberikan komentar atas kasus yang menimpanya.

Namun, saat sedang wawancara, tiba-tiba ucapan terlontar dari bibir, AKP Viktor Ziliwu agar tidak melakukan liputan dan mewawancarai korban, sehingga korban yang mengetahui itu, enggan memberikan keterangannnya kepada sejumblah awak media.

"Turun, turunlah kalian. Ngapain kalian datang kemari. Ini kan ruang penyidik. Sana kalian. Nantilah kalau kalaian mau konfirmasi langsung saja sama kanitnya. Inikan masih diperiksa dulu," ketus AKP Viktor Ziliwu.

Usai ucapan yang dilontarkan oleh perwira berpangkat tiga balok emas dipundaknya itu, sejumlah wartawan meninggalkan Ruang Unit Vice

Sabtu, 06 September 2014

Anggaran Pakaian Dinas DPRD Medan Rp1,1 Miliar

-Anggaran untuk membeli pakaian dinas anggota DPRD Medan yang berjumlah 50 orang dinilai tak wajar. Biaya yang dikeluarkan untuk membeli pakaian dinas dan atribut anggota DPRD Medan berjumlah Rp1.185.700.000. Hal tersebut dibeberkan Sekretaris Dewann
 
kepala Bagian (Kabag) Keuangan, Mahyuzar.
“Iya, biaya yang dikeluarkan untuk membeli pakaian dinas dan atribut anggota DPRD Medan berjumlah Rp1.185.700.000,” kata Mahyuzar.
Mahyuzar menyebutkan ada beberapa jenis pakaian anggota dewan yang dibeli menggunakan uang rakyat itu di antaranya, pakaian sipil harian (PSH) dimana seluruh anggota dewan mendapat dua PSH setiap tahun.
Selain itu, Pakaian Sipil Lengkap (PSL) berbentuk jas juga diperoleh setiap anggota dewan selama menjalankan tugasnya.
“Kalau PSL biasanya diberikan setiap 5 tahun sekali,” kata Mahyuzar di gedung DPRD Medan Jalan Kapten Maulana Lubis akhir pekan kemarin.
Lebih lanjut dikatakannya, anggota DPRD Medan juga akan mendapatkan Pakaian Sipil Resmi (PSR) dan Pakaian Dinas Harian (PDH) setiap tahun. “Sekretaris Dewan juga mendapatkan hal yang sama seperti diperoleh seluruh anggota dewan,” jelasnya.
Mahyuzar menambahkan, pengadaan untuk pakaian seragam anggota dewan rencananya akan diumumkan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada Jumat (13/6) mendatang.
“Anggaran tahun ini bukan hanya untuk anggota dewan priode 2009-2014, tapi ada juga untuk anggota dewan priode 2014-2019,” sebutnya.
Sedangkan dasar pemberian pakaian dinas kepada anggota dewan yakni Peraturan Pemerintah (PP) No 37 Tahun 2005, tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pada pasal 21 Ayat (1) point a. PSH disediakan dua pasang dalam satu tahun. Point b. Pakaian Sipil Resmi Satu Pasang dalam satu tahun. Poin c. PSL (jas) satu pasang dalam 5 tahun. Sedangkan poin d. PDH lengan panjang satu tahun dalam satu pasang.”Semua yang kita anggarkan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandasnya.
Sementara itu, Pengamat Politik di Kota Medan, Dr Warjio menganggap biaya yang dipergunakan untuk membeli pakaian kepada 50 anggota dewan terlalu besar.
Anggaran sebesar itu, kata Warjio, alangkah lebih baik dipergunakan atau dialokasikan untuk kepentingan pembangunan atau pelayanan kesehatan.
“Tidak etislah anggaran pakaian wakil rakyat sebesar itu, apalagi wakil rakyat itu representatif masyarakat. Kalau seperti ini, masyarakat di Kota Medan akan kembali kehilangan kepercayaan kepada anggota DPRD Medan,” jelasnya.
Dosen di Universitas Sumatera Utara (USU) mengatakan hal ini menjadi catatan penting bagi anggota DPRD Medan priode 2014-2019 yang mayoritas diisi muka-muka baru.
“Yang mengajukan anggaran itu pihak eksekutif (Pemerintah), seharusnya anggota dewan bisa menggagalkan usulan anggaran pengadaan pakaian yang terlalu boros. Tapi itu tidak dilakukan, maka perlu ditanyakan program-program anggota dewan yang mengaku prorakyat,” tandas Warjio

SPBN Nelayan Indah selewengkan subsidi BBM

Akibat aksi penyelewengan BBM subsidi yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di Kelurahan Nelayan Indah semakin menjadi, sejumlah nelayan mengancam akan menutup paksa galon minyak yang dikelola Koperasi Cipta Karya Nelayan itu. Puluhan ton jatah minyak yang seharusnya disalurkan ke nelayan justru dijual kepada mafia dengan harga tinggi.
 
"Jika ini terus berlanjut, maka bukan tidak mungkin kita akan menutup paksa," kata Yani seorang nelayan Belawan Selasa (2/9). Jatah minyak untuk nelayan, imbuhnya, sengaja dijual kepada mafia untuk mendapatkan keuntungan pribadi, sementara masyarakat nelayan kecil tidak bisa melaut karena tidak ada minyak. Pengelola SPBN di Nelayan Indah sengaja tidak menyalurkannya ke nelayan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. " Sejak pertama buka mereka memang ingin mencari keuntungan dan tidak memberikan jatah minyak kepada nelayan," imbuhnya. Apabila nelayan ingin membeli, maka mereka harus membeli dengan harga tinggi dan para nelayan tidak sanggup untuk menebusnya.
Diberitakan sebelumnya, dukungan yang diberikan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan Medan tersebut sudah jelas mulai dari pemberian ijin rekomendasi penyaluran minyak subsidi ke nelayan, penerbitan surat boat fiktif hingga pemberian ijin akses jalan dari SPBN melalui lahan milik Distanla di Kelurahan Nelayan Indah sehingga sudah layak untuk dicopot.
Seperti diketahui bahwa keberadaan SPBN di Kelurahan Nelayan Indah sejak dari awalnya sudah bermasalah, dan sampai saat ini penyaluran minyak subsidi yang dikuasai mafia minyak itu makin amburadul dan merugikan nelayan kecil yang notabene adalah pemilik jatah BBM subsidi. Keterangan yang dihimpun wartawan dilapangan, bahwa ijin atas kontrak penggunaan lahan milik Pemko Medan adalah dilakulan dengan Koperasi Cipta Karya Nelayan. Ketua koperasi tersebut yakni Nazarudin yang juga sebagai manajer SPBN dituding telah menyalahgunakan ijin kerjasama yang kemudian diserahkan kepada PT AKR. Ketua Koperasi, Nazarudin menyerahkan ijin pemakaian lahan kepada pihak lain jelas tidak mendasar. Seperti informasi yang diterima bahwa KSU Cipta Karya Nelayan dengan Ketua Nazarudin telah melakukan sewa lahan Pemko Medan selama 5 tahun sejak tahun 2013. Namun lahan Pemko tersebut sebenarnya sudah dikeluarkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada PT Rodetas untuk pembangunan rumah nelayan tetapi diatas lahan HPL tersebut ternyata dikontrakkan lagi kepada pihak lain.

Tunda Sita Aset Yuki

Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Jumat (5/6) batal menyita aset Yuki Simpang Raya di Jalan Si Singamangaraja, Medan.

Pasalnya, pihak Yuki Simpang Raya berjanji akan melunasi seluruh pajak bumi dan bangunan (PBB) yang tertunggak paling lama Selasa (9/9) mendatang.
“Tidak jadi kita sita (aset Yuki Simpang Raya), karena pihak Yuki sudah datang (ke kantor dispenda) minta waktu sampai Selasa (9/9) akan melunasi tunggakan PBB-nya,” kata Kepala Bidang Bagi Hasil Pajak Dispenda Kota Medan Zakaria saat dihubungi andalas, Jumat (5/9).
Zakaria mengaku, pada Jumat sekitar pukul 14.00 WIB Tim Terpadu Penegakan Perda Kota Medan sudah bersiap-siap untuk melakukan peyitaan secara paksa aset Yuki Simpang Raya.
“Sebenarnya tim sudah siap turun, tapi tiba-tiba pihak Yuki bernama Robin telpon dan datang ke kantor. Dia janji akan membayar tunggakan PBB-nya paling lambat Selasa pekan depan,” jelas Zakaria.
Zakari mengatakan, selama pihak Yuki Simpang Raya kooperatif dan ada itikad baik untuk membayar seluruh pajaknya yang tertunggak, penyitaan aset secara paksa tentu akan dipertimbangkan lagi. Namun, janji pihak Yuki untuk membayar tunggakan akan ditunggu.
“Artinya, kita beri waktu seperti yang mereka janjikan (Selasa). Tetapi kalau mereka ingkar dan tidak ada bayar, maka tim terpadu pasti akan turun pada Rabu (10/9), tidak ada toleransi lagi,” tegasnya.

Dua Unit Bangunan Dibongkar

 Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan membongkar dua unit bangunan rumah tempat tinggal berlantai dua di Jalan Agenda, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Rabu (3/9). Bangunan ini dibongkar akibat didirikan tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).Sebelum dilakukan pembongkaran, Kabid Pemberdayaan dan Pemanfaatan Tata Ruang Dinas TRTB Kota Medan Drs Ali Tohar MSi memerintahkan kepada sejumlah pekerja untuk berhenti pekerja. Selanjutnya, mereka diperintahkan untuk meninggalkan bangunan karena dikhawatirkan material pecahan bongkaran akan menciderai para pekerja.


Setelah para pekerja keluar, barulah pembongkaran dilakukan. Dengan menggunakan martil besar, tim membongkar dinding samping lantai dasar. Pembongkaran berjalan lancar, sebab baik pemilik maupun pengawas bangunan tidak berupaya menghalang-halangi jalannya proses pembongkaran.
“Bangunan ini kita bongkar karena dibangun tanpa SIMB. Sebelum melakukan pembongkaran, kita sudah berulangkali mengirimkan surat peringatan terkait pelanggaran yang telah dilakukan. Namun surat peringatan kita tersebut tidak ditanggapi. Karenanya kita datang hari ini melakukan pembongkaran,” kata Ali Tohar.

Rabu, 06 Agustus 2014

Bom meledak di aceh

 
Seorang warga di Aceh Timur, Aceh dilaporkan tewas mengenaskan setelah terluka akibat ledakan bom jenis tabung pelontar. Ledakan itu juga menyebabkan enam warga lainnya terluka dan saat ini dirawat di RS Idi, Aceh Timur.

Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, peristiwa itu terjadi saat warga sedang salat tarawih, Jumat (4/7/2014), sekitar pukul 20.30 WIB di Dusun Imum Kelet, Gampong Jeungki, Kecamatan Peurlak Timur, Kabupaten Aceh Timur. Peristiwa itu mengakibatkan satu keluarga menjadi korban. Seorang warga bernama Yusrizal (21) tewas di lokasi dengan tubuh berlumur darah.

Sementara enam orang anggota keluarga lainnya yang terluka yakni Razali (32), Nurfajriah (26), Laifa Alkhalis (2) yang merupakan warga Alue Bu Tuha, Kecamatan Peurlak Barat, Aceh Timur. Sedangkan Sakdiyah (60) dan Husni (16), Nidaul Aula (5) adalah warga Gampong Jeungki.

Minggu, 03 Agustus 2014

3 PSK Dan 6 Wanita Bersama Pasangannya Terjaring Razia

Penertiban Pekerja Seks  Komersial yang dilakukan  Dinas Soial dan Tenaga Kerja (Dinsosnakar) Kota Medan bersama Pihak Kepolisian dan Satpol PP tidak sesuai harapan,pasalnyan tim yang melakukan  Razia Pekerja Seks Komersil yang ada di pinggir jalan Gajah Mada dan juga  di Simpang Selayang,hanya berhasil mengamankan 13  PSK dari Tiga lokasi dan 6 pasang pria dan wanita yang melakukan hubungan suami istri tanpa adanya ikan yang resmi dari dalam kamar Hotel Katana Jalan Jamin Ginting Padang bulan Medan 
Pantauan Wartawa Sang Merah Putih Onlines.Com    ketika petugas menyisir bebera lokasi yang biasanya pada malam hari,dipinggir Jalan Iskandar Muda dan Jalan Gajah Mada ramai berdiri PSK,tapi saat petugas datang ke lokasi itu para PSK tampak sepi,sama halnya di Jalan Setia Budi ujung.   

Selanjunya dari Jalan Setia Budi ujung Petugas melanjutkan Razia ke Hotel kelas melanti di Jalan Jamin Ginting,anehnya begitu banyak, Hotel kelas melati di sepanjang Jalan Jamin Ginting kenapa hanya Hotel Katana saja yang menjadi sasaran Razia dan Hotel yang lainnya di abaikan begitu saja,hal ini menjadi tanda tanya besar ada apa, apakah hotel-hotel yang lainnya telah ada 86nya sehingga tidak terkena razia.

Kemudian dari hotel Katana petugas kembali memasuki kawasan Jalan Gajah Mada dan berputar disekitar taman selanjunya kembali lagi kejalan Pemuda dijalan pemuda petugas menangkap satu PSK,ketika hendak dibawa PSK ini berontak dan menjerit sehingga mengundang perhatian warga dan akhirnya petugas berhasil membawanya.kemdian Wanita dan Pria yang terkena Razia di bawa ke Kantor Dinas Sosial dan Tenaga Keraja (Dinsosnaker) Kota Medan Jalan Mahid Hasyim Medan untuk di data.   

Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Medan Armansyah lubis saat memberi keterangan kepada  wartawan  mengatakan, ke 19 wanita yang terkena razia ini telah kita data dan jika tidak ada keluarganya yang datang untuk menanggung jawabpinya langsung kita bawa ke panti Parawasah di Brastagi untuk kita bina,dan di beri keterampilan,agar mereka  tidak melakukan perbuatan yang tidak terpuji, sedangkan untuk yang laki-laki akan kita pulangkan, yang sangat kita kesalkan ada beberapa mahasiswi yang ketangkap di hotel bersama pasangannya  melakukan hubungan suami istri, makanya tadi saya perintahkan kepada petugas Parawasah  diberastagi supaya hal ini benar-benar dibina jangan di lepas sembarangan saja,"ujarnya

Mahal Pengurusan Surat pernyataan Ahli Waris Di Kabupaten Deli Serdang

Kekecewaan Warga di Deli Serdang semakin lama,semangkin bertambah saja.
Semenjak pergantian Bupati yang hanya baru beberapa bulan dilantik,sudah merubah perturan yang sangat mengecewakan Warganya
Pasalnya warga tidak menyangka yang sebelumnya, warga sangat simpati dengan Bupati baru ini,akan membawa suatu perubahan yang lebih baik dari sebelumnya,tapi teryata apa yang di harapkan tidak menjadi kenyataan,dan impian Wargapun hanya sebatas Isapan Jempol, hal ini di katakan narasumber berinisial "Bar"warga
 
Desa Lalang Kecamatan Medan Sunggal Kabupaten Deli Serdang yang didesa tempat tinggalnya di pimpin seorang Kepala Desa Lalang Irfan Zuhri Nasution
Nara sumber juga mengatakan, Kena apa ya? Makin Tahun makin mahal berurusan di Pemerintahan Republik Indonesia ini,Baik dipusat maupun di Daerah,Seperti kejadian di daerah Kabupaten Deli Serdang yang di Pimpin oleh Bupati baru Azhari Tambunan,

Pasalnya di daerah Desa Lalang Kecamatan Medan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Kepala Desa Lalang Irfan Zuhri Nasution SH.Kades Tiga Generasi ini yang menerima Jabatan Kades dari Abangnya Indrayani Nasution dan sebelumnya sang Ayah Sangkot Nasution juga seorang Kades,Semenjak Irfan Zuhri Nasution SH menjadi Kades semua urusan warga harus dinilai dengan Uang, bahkan meminta pada warganya berinisial "BAR" uang sebesar Rp 300,000,- dalam pengurusan surat Ahli Waris

Lanjut Bar lagi, Saya hanya mengurus surat Ahli Waris yang mau dipecah dua,tapi sang kades tersebut melalui Sekretaris Desa (Sekdes) bernama "ALIS" meminta Biaya Sebesar Rp 300.000,-dan, saya coba bertanya"kenapa mahal kali" Sekdes tersebut pun menjawab "Wah memeng mahal biaya Adminitras di Kabupaten Deli Serdang,mungkin karna Bupati Baru itu,timpal sang Sekretaris Desa (Sekdes) Lalang Kecamatan Medan Sunggal Kabupaten Deli Serdang,"kepada Sumber BAR

Hal ini di katakan Nara sumber "BAR" pada Wartawan Sang Merah Putih Onlines.Com Senin (3/6/2014) sekira Jam 10.00 Wib di sebuah Warung Desa Lalang Kecamatan Medan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.(Admin)

Jumat, 25 Juli 2014

PT Apindo Wajah Ampuh Persada Tak Ikuti Undang Undang Tenaga Kerja

 
`Undang undang tenaga kerja yang dibuat pemerintah tidak semua dilaksanalan oleh para pabrikan di Indonesia .Seperti yang terjadi di PT Apindo Waja Ampuh Persada yang terletak di jalan KM Laut Yos Sudarso KM 10,5 Medan

Menurut Ketua PK SBSI Indra Riadi perusahan ini tidak melaksanakan Undang Undang Tenaga Kerja terutama dalam hal gaji bulanan .Dan tidak kena Undang Undang perlindungsn upsh .

Seperti contohnya seorang pekerja gaji perbulan Rp 2.665.000,- jika absen satu hari  maka pihak managemen PT Apindo Waja Ampuh Persada memotong gaji pekerja Rp 106.000,-.Berarti sipekerja tidak gaji bulanan tapi gaji mereka sampai hari ini masih menerima gaji harian

Yang anehnya lagi jika jika terlambatseorang pekerja masuki kerja selama tiga menit maka pihak managemen memotong gajinya Rp 12.500,-

Berarti menurut pak Indra Riadi karyawan yang bekerja di PT Apindo Waja Ampuh Persada gajinya bukan bulanan tetapi gaji merekah masih harian (Bar)  

Minggu, 13 Juli 2014

Penertiban PKL Petisah Ricuh

Kericuhan pecah saat seratusan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di pinggir jalan seputaran Pasar Petisah, Jumat (11/7).
 PENERTIBAN PKL - Sejumlah pedagang berusaha mempertahankan lapak jualannya tidak digusur oleh petugas Satpol PP Medan saat berlangsungnya aksi penertiban pedagang kaki lima yang berjualan di kawasan Petisah, Medan, Jumat (11/7). andalas/hs poetra
Kericuhan terjadi karena para pedagang melawan petugas. Selain berusaha mempertahankan tenda yang akan dibongkar, pedagang sempat melempari petugas dengan batu. Meski demikian petugas tidak gentar. Penertiban yang dipimpin langsung Kepala Satpol PP M Sofyan itu terus berlangsung.
Satu per satu tenda para pedagang diangkut dengan menggunakan 1 unit truk. Walaupun para pedagang berusaha sekuat tenaga mempertahankan tenda tempat mereka berjualan, tetap saja berhasil diamankan petugas satpol PP.
Sebelum melakukan penertiban, seratusan petugas satpol PP dibantu beberapa personel denpom  menggelar apel persiapan di halaman Gedung Dharma Wanita Medan, tak jauh dari Pasar Petisah. Dalam arahan singkatnya, Sofyan meminta agar penertiban lebih mengutamakan pendekatan persuasif.
“Jika upaya pendekatan persuasif gagal barulah dilakukan tindakan represif,” kata Sofyan dalam arahannya.
Usai apel, Sofyan bersama anggotanya langsung bergerak menuju Jalan Nibung Utama. Saat itu sejumlah pedagang menolak  memindahkan tenda dagangannya yang telah memakan badan jalan.
Meski telah diberi penjelasan bahwa keberadaan para pedagang telah menyebabkan terjadinya kemacetan, pedagang tidak menanggapinya, Sofyan pun memerintahkan anggotanya membongkar tenda.

Jual Beli Lahan Sudah Biasa Di Universitas Sumatera Utara

Gedung belum siap huni berlantai lima dengan tujuh pintu di Jalan dr Mansur, tepatnya di samping kanan Rumahsakit Pendidikan USU.
Seperti tak bertuan, gedung yang belum dicat itu berdiri gagah tanpa plang Izin Mendirikan Bangunan(IMB). “Kok ada bangunan di situ. Apakah sertifikatnya sudah ada. Padahal alas hak tanah tersebut, setahu saya masih milik USU,” kata sumber dari civitas akademika USU   minta namanya tidak ditulis.
 
 Rektor USU dalam Dies Natalis USU sejak tahun 2004-2006. dalam pidatonya dinyatakan, luas areal kampus USU lebih kurang seluas 123,8934 hektar masih tercatat sebagai aset negara.
“Kalau luas areal 123,8934 hektar itu masih tercatat sebagai aset negara, berarti mulai dari gedung kuliah, perumahan dosen hingga kanan-kiri rumahsakit USU termasuk di dalamnya. Lantas, kenapa ada dosen yang terindikasi berani menjual kepada pihak ketiga. Bahkan ada yang mengubahnya menjadi rumah mewah. Ini tentu ada manipulasi kelas tinggi,” paparnya.

Kepala Sub Bagian (Kasubag) pemeliharaan Suhardi, Rabu (2/7) menjelaskan sebagian lahan di seberang Kampus USU sudah menjadi sertifikat pribadi.
“Sejak tahun 1990-an, sebagian lahan sudah dipindahtangankan menjadi sertifikat pribadi sesuai dengan prosedur yang berlaku pada saat itu,” terang Suhardi.
Disinggung mengenai bangunan yang sedang berdiri persis di seberang pintu 3 USU dan samping kanan RS USU itu, Suhardi mengatakan aset tersebut sudah menjadi milik pribadi pada tahun 1990-an.