Medan Jaya Giri Online.Com
Bandara Kuala Namo
Komisi
D DPRD Sumut menilai, percepatan penyelesaian masalah pembebasan lahan
untuk jalan tol dan jalan arteri non-tol sebagai jalan akses menuju
Bandara Kuala Namu, perlu MoU (Memorandum of Understanding).
Demikian
terungkap dalam rapat gabungan komisi A-D DPRD Sumut dengan Balai Besar
Pelaksanaan Jalan Nasional-I, Bappedasu, Pemkab dan BPN Deliserdang,
serta Poldasu dipimpin Ketua Komisi Drs Maratua Siregar, di Aula gedung
Dewan, Kamis (3/3).
Rapat dihadiri sekretaris Tunggul Siagian dan
anggota masing-masing Analisman Zalukhu SSos MSP, H Ajib Shah, Efendi
Napitupulu, Budiman P Nadapdap SE dan Jamaluddin Hasibuan, Marahalim,
Syafrida Fitrie, Rooslynda Marpaung, Imam Nasution, Yusuf Siregar,
Hamamisul dan wakil ketua komisi A Sonny Firdaus.
Rapat lebih
difokuskan pada hambatan-hambatan yang dialami tim B-9 dalam
penyelesaian pembebasan lahan untuk proyek jalan akses menuju bandara
Kuala Namu.
“MoU itu perlu sebagai payung hukum pelaksanaan
pembebasan lahan lebih jelas dan menepis adanya ego sentries dari
masing-masing lembaga”.
Dalam rapat terungkap, perlu dorongan agar
Gubsu dan DPRD Sumut menyurati Meneg BUMN agar pembebasan lahan HGU dan
eks HGU segera dikeluarkan izin pelepasan asset. “Disini ego sentries
harus diruntuhkan dengan memanfaatkan perundang-undangan untuk proses
pembangunan jalan tol dan non-tol menuju bandara baru untuk kepentingan
umum,” ujar dewan.
Budiman
Nadapdap dan Ajib Shah menegaskan, harus ada MoU yang ditandatangani
bersama, baik P2T, Pempropsu, Poldasu, Kejaksaan, BPN, tim koorodinasi
lapangan, BPKP, PT Kereta Api, Angkasa Pura II, Socfindo, PT Lonsum,
PTPN 2,3,4 dan Pemkab Sergei, Pemkab Delierdang dihadirkan dalam rapat
lanjutan berikutnya untuk penandatanganan MoU tersebut, sehingga ada
kekuatan hukum.
Malu
Sementara Jamaluddin Hasibuan dari
Fraksi Partai Demokrat menyatakan, Sumut harusnya malu kepada pemerintah
pusat, karena proyek yang dibiayai APBN tertunda hanya akibat
pembebasan lahan.
“Pempropsu sebagai leading sector, Balai Besar
Pelaksanaan Jalan Nasional-I, BPN, Kejaksaan, Poldasu/Polres, Pemkab
Deliserdang, Pemkab Sergei, Bina Marga harus bersama-sama menuntaskan
masalah pembebasan lahan. Tidak ada saling intip,” ujar Jamaluddin.
Sementara
Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional-I Wijaya Seta
menyebutkan, lahan jalan arteri non-tol yang telah dibayar 218.187 M2
dan belum dibayar 123.744 M2, diantaranya 10.33 M2 areal HGU dan 77.676
M2 strsl ex HGU. Untuk tanah ex HGU tidak diberikan ganti rugi, karena
tanah itu merupakan tanah Negara (tidak berstatus hak) sesuai pendapat
hokum dikeluarkan Kejatisu.
Terkait tanah HGU, ungkapnya, izin
pelepasan asset dari Meneg BUMN seluas 11,20 ha kebutuhan 12,23 ha,
kurang 1,03 ha perlu izin pelepasan asset dari Meneg BUMN dan sudah
diusulkan PTPN II hingga kini belum terbit.(Gabe)