Rabu, 04 November 2015
Merampok Polisi Ditangkap
Medan
Mardi Manurung (24) warga Jalan Biola / Jalan Selambo Kecamatan Medan Amplas
seorang pria yang tidak memiliki pekerjaan,berniat ingin melakukan perampokan, tapi sayangnya niatnya itu tidak kesampaian.pasalnya saat ia akan menjalankan aksinya terhadap satu unit mobil
Pick up yang saat melintas di Jalan Selambo Medan Amplas, Minggu (1/11) sekitar pukul 04.00 Wib tak taunya didalam mobil yang diberhentikannya ada seorang personil Polisi Polsek Patumbak.
Akibat ulahnya yang ceroboh dan diduga sakit kanker (kantong kering) Mardi Manurung
dikenal seorang residivis kasus pencurian ini,mau tak mau harus ikhlas mendiami rumah yang telah di persiapkan Polsek Patumbak.
Informasi di peroleh di Polsek Patumabak menyebutkan,awalnya kejadian itu pada pagi hari
sekira pukul 04:00 wib ia (Mardi Manurung)sengaja berpatroli di Jalan Selambo tepatnya dekat Gardu PLN,dengan membawa senjata tajam jenis pisau,secara kebetulan waktu melintas mobil pick up Grand Max tanpa membuang waktu mobil itupun diberhentikannya
Dengan gaya bak seorang mafia sambil menenteng pisau Mardi bersama rekannya yang di ketahui bernam Rudi (39) warga yang sama mengedor-ngedor kaca mobil dan memaksa agar pintu mobil dibuka,mengetahui
.
Bukannya hasil yang didapat Mardi, namun Aiptu Firdaus Ginting yang keluar
dari dalam mobil langsung membogemnya dan menggelandang Mardi ke Mapolsek
Patumbak untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sementara Rudi temannya
memilih kabur.
Dikantor polisi, Mardi berdalih tidak ada merampok mobil pick up yang saat
itu melintas.Dirinya mengaku menyetop mobil pick up tersebut karena
ingin meminta sebatang rokok.
"Saya tau ada pak Ginting polisi didalamnya, makanya saya stop untuk minta rokok,
karena saya kenal sama pak Ginting. Tapi pak Ginting salah paham karena saya megang
pisau dia lalu menangkap saya," dalih Mardi di Mapolsek Patumbak, Senin (2/11) malam.
Sementara Kapolsek Patumbak, AKP Wilson Bugner Pasaribu melalui Kanit Reskrim
Iptu Fery Kusnadi SH, saat dikonfirmasi wartawan mengaku telah menahan Mardi kerana kepemilikan senjata tajam.
"Tersangka kita duga telah melakukan percobaan perampokan. Namun saat ini kita masih mengenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," sebut Fery.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar