-Anggaran untuk membeli pakaian dinas anggota DPRD Medan yang
berjumlah 50 orang dinilai tak wajar. Biaya yang dikeluarkan untuk
membeli pakaian dinas dan atribut anggota DPRD Medan berjumlah
Rp1.185.700.000. Hal tersebut dibeberkan Sekretaris Dewann
kepala Bagian (Kabag) Keuangan, Mahyuzar.
“Iya, biaya yang dikeluarkan untuk membeli pakaian dinas dan atribut
anggota DPRD Medan berjumlah Rp1.185.700.000,” kata Mahyuzar.
Mahyuzar menyebutkan ada beberapa jenis pakaian anggota dewan yang
dibeli menggunakan uang rakyat itu di antaranya, pakaian sipil harian
(PSH) dimana seluruh anggota dewan mendapat dua PSH setiap tahun.
Selain itu, Pakaian Sipil Lengkap (PSL) berbentuk jas juga diperoleh setiap anggota dewan selama menjalankan tugasnya.
“Kalau PSL biasanya diberikan setiap 5 tahun sekali,” kata Mahyuzar
di gedung DPRD Medan Jalan Kapten Maulana Lubis akhir pekan kemarin.
Lebih lanjut dikatakannya, anggota DPRD Medan juga akan mendapatkan
Pakaian Sipil Resmi (PSR) dan Pakaian Dinas Harian (PDH) setiap tahun.
“Sekretaris Dewan juga mendapatkan hal yang sama seperti diperoleh
seluruh anggota dewan,” jelasnya.
Mahyuzar menambahkan, pengadaan untuk pakaian seragam anggota dewan
rencananya akan diumumkan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada Jumat
(13/6) mendatang.
“Anggaran tahun ini bukan hanya untuk anggota dewan priode 2009-2014,
tapi ada juga untuk anggota dewan priode 2014-2019,” sebutnya.
Sedangkan dasar pemberian pakaian dinas kepada anggota dewan yakni
Peraturan Pemerintah (PP) No 37 Tahun 2005, tentang kedudukan protokoler
dan keuangan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pada pasal 21 Ayat (1) point a. PSH disediakan dua pasang dalam satu
tahun. Point b. Pakaian Sipil Resmi Satu Pasang dalam satu tahun. Poin
c. PSL (jas) satu pasang dalam 5 tahun. Sedangkan poin d. PDH lengan
panjang satu tahun dalam satu pasang.”Semua yang kita anggarkan sudah
sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandasnya.
Sementara itu, Pengamat Politik di Kota Medan, Dr Warjio menganggap
biaya yang dipergunakan untuk membeli pakaian kepada 50 anggota dewan
terlalu besar.
Anggaran sebesar itu, kata Warjio, alangkah lebih baik dipergunakan
atau dialokasikan untuk kepentingan pembangunan atau pelayanan
kesehatan.
“Tidak etislah anggaran pakaian wakil rakyat sebesar itu, apalagi
wakil rakyat itu representatif masyarakat. Kalau seperti ini, masyarakat
di Kota Medan akan kembali kehilangan kepercayaan kepada anggota DPRD
Medan,” jelasnya.
Dosen di Universitas Sumatera Utara (USU) mengatakan hal ini menjadi
catatan penting bagi anggota DPRD Medan priode 2014-2019 yang mayoritas
diisi muka-muka baru.
“Yang mengajukan anggaran itu pihak eksekutif (Pemerintah),
seharusnya anggota dewan bisa menggagalkan usulan anggaran pengadaan
pakaian yang terlalu boros. Tapi itu tidak dilakukan, maka perlu
ditanyakan program-program anggota dewan yang mengaku prorakyat,” tandas
Warjio
Sabtu, 06 September 2014
SPBN Nelayan Indah selewengkan subsidi BBM
Akibat aksi penyelewengan BBM subsidi yang
disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di
Kelurahan Nelayan Indah semakin menjadi, sejumlah nelayan mengancam akan
menutup paksa galon minyak yang dikelola Koperasi Cipta Karya Nelayan
itu. Puluhan ton jatah minyak yang seharusnya disalurkan ke nelayan
justru dijual kepada mafia dengan harga tinggi.
"Jika ini terus berlanjut, maka bukan tidak mungkin kita akan menutup paksa," kata Yani seorang nelayan Belawan Selasa (2/9). Jatah minyak untuk nelayan, imbuhnya, sengaja dijual kepada mafia untuk mendapatkan keuntungan pribadi, sementara masyarakat nelayan kecil tidak bisa melaut karena tidak ada minyak. Pengelola SPBN di Nelayan Indah sengaja tidak menyalurkannya ke nelayan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. " Sejak pertama buka mereka memang ingin mencari keuntungan dan tidak memberikan jatah minyak kepada nelayan," imbuhnya. Apabila nelayan ingin membeli, maka mereka harus membeli dengan harga tinggi dan para nelayan tidak sanggup untuk menebusnya.
Diberitakan sebelumnya, dukungan yang diberikan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan Medan tersebut sudah jelas mulai dari pemberian ijin rekomendasi penyaluran minyak subsidi ke nelayan, penerbitan surat boat fiktif hingga pemberian ijin akses jalan dari SPBN melalui lahan milik Distanla di Kelurahan Nelayan Indah sehingga sudah layak untuk dicopot.
Seperti diketahui bahwa keberadaan SPBN di Kelurahan Nelayan Indah sejak dari awalnya sudah bermasalah, dan sampai saat ini penyaluran minyak subsidi yang dikuasai mafia minyak itu makin amburadul dan merugikan nelayan kecil yang notabene adalah pemilik jatah BBM subsidi. Keterangan yang dihimpun wartawan dilapangan, bahwa ijin atas kontrak penggunaan lahan milik Pemko Medan adalah dilakulan dengan Koperasi Cipta Karya Nelayan. Ketua koperasi tersebut yakni Nazarudin yang juga sebagai manajer SPBN dituding telah menyalahgunakan ijin kerjasama yang kemudian diserahkan kepada PT AKR. Ketua Koperasi, Nazarudin menyerahkan ijin pemakaian lahan kepada pihak lain jelas tidak mendasar. Seperti informasi yang diterima bahwa KSU Cipta Karya Nelayan dengan Ketua Nazarudin telah melakukan sewa lahan Pemko Medan selama 5 tahun sejak tahun 2013. Namun lahan Pemko tersebut sebenarnya sudah dikeluarkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada PT Rodetas untuk pembangunan rumah nelayan tetapi diatas lahan HPL tersebut ternyata dikontrakkan lagi kepada pihak lain.
"Jika ini terus berlanjut, maka bukan tidak mungkin kita akan menutup paksa," kata Yani seorang nelayan Belawan Selasa (2/9). Jatah minyak untuk nelayan, imbuhnya, sengaja dijual kepada mafia untuk mendapatkan keuntungan pribadi, sementara masyarakat nelayan kecil tidak bisa melaut karena tidak ada minyak. Pengelola SPBN di Nelayan Indah sengaja tidak menyalurkannya ke nelayan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. " Sejak pertama buka mereka memang ingin mencari keuntungan dan tidak memberikan jatah minyak kepada nelayan," imbuhnya. Apabila nelayan ingin membeli, maka mereka harus membeli dengan harga tinggi dan para nelayan tidak sanggup untuk menebusnya.
Diberitakan sebelumnya, dukungan yang diberikan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan Medan tersebut sudah jelas mulai dari pemberian ijin rekomendasi penyaluran minyak subsidi ke nelayan, penerbitan surat boat fiktif hingga pemberian ijin akses jalan dari SPBN melalui lahan milik Distanla di Kelurahan Nelayan Indah sehingga sudah layak untuk dicopot.
Seperti diketahui bahwa keberadaan SPBN di Kelurahan Nelayan Indah sejak dari awalnya sudah bermasalah, dan sampai saat ini penyaluran minyak subsidi yang dikuasai mafia minyak itu makin amburadul dan merugikan nelayan kecil yang notabene adalah pemilik jatah BBM subsidi. Keterangan yang dihimpun wartawan dilapangan, bahwa ijin atas kontrak penggunaan lahan milik Pemko Medan adalah dilakulan dengan Koperasi Cipta Karya Nelayan. Ketua koperasi tersebut yakni Nazarudin yang juga sebagai manajer SPBN dituding telah menyalahgunakan ijin kerjasama yang kemudian diserahkan kepada PT AKR. Ketua Koperasi, Nazarudin menyerahkan ijin pemakaian lahan kepada pihak lain jelas tidak mendasar. Seperti informasi yang diterima bahwa KSU Cipta Karya Nelayan dengan Ketua Nazarudin telah melakukan sewa lahan Pemko Medan selama 5 tahun sejak tahun 2013. Namun lahan Pemko tersebut sebenarnya sudah dikeluarkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada PT Rodetas untuk pembangunan rumah nelayan tetapi diatas lahan HPL tersebut ternyata dikontrakkan lagi kepada pihak lain.
Tunda Sita Aset Yuki
Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas
Pendapatan Daerah (Dispenda), Jumat (5/6) batal menyita aset Yuki
Simpang Raya di Jalan Si Singamangaraja, Medan.
Pasalnya, pihak Yuki Simpang Raya berjanji akan melunasi seluruh pajak bumi dan bangunan (PBB) yang tertunggak paling lama Selasa (9/9) mendatang.
“Tidak jadi kita sita (aset Yuki Simpang Raya), karena pihak Yuki sudah datang (ke kantor dispenda) minta waktu sampai Selasa (9/9) akan melunasi tunggakan PBB-nya,” kata Kepala Bidang Bagi Hasil Pajak Dispenda Kota Medan Zakaria saat dihubungi andalas, Jumat (5/9).
Zakaria mengaku, pada Jumat sekitar pukul 14.00 WIB Tim Terpadu Penegakan Perda Kota Medan sudah bersiap-siap untuk melakukan peyitaan secara paksa aset Yuki Simpang Raya.
“Sebenarnya tim sudah siap turun, tapi tiba-tiba pihak Yuki bernama Robin telpon dan datang ke kantor. Dia janji akan membayar tunggakan PBB-nya paling lambat Selasa pekan depan,” jelas Zakaria.
Zakari mengatakan, selama pihak Yuki Simpang Raya kooperatif dan ada itikad baik untuk membayar seluruh pajaknya yang tertunggak, penyitaan aset secara paksa tentu akan dipertimbangkan lagi. Namun, janji pihak Yuki untuk membayar tunggakan akan ditunggu.
“Artinya, kita beri waktu seperti yang mereka janjikan (Selasa). Tetapi kalau mereka ingkar dan tidak ada bayar, maka tim terpadu pasti akan turun pada Rabu (10/9), tidak ada toleransi lagi,” tegasnya.
Pasalnya, pihak Yuki Simpang Raya berjanji akan melunasi seluruh pajak bumi dan bangunan (PBB) yang tertunggak paling lama Selasa (9/9) mendatang.
“Tidak jadi kita sita (aset Yuki Simpang Raya), karena pihak Yuki sudah datang (ke kantor dispenda) minta waktu sampai Selasa (9/9) akan melunasi tunggakan PBB-nya,” kata Kepala Bidang Bagi Hasil Pajak Dispenda Kota Medan Zakaria saat dihubungi andalas, Jumat (5/9).
Zakaria mengaku, pada Jumat sekitar pukul 14.00 WIB Tim Terpadu Penegakan Perda Kota Medan sudah bersiap-siap untuk melakukan peyitaan secara paksa aset Yuki Simpang Raya.
“Sebenarnya tim sudah siap turun, tapi tiba-tiba pihak Yuki bernama Robin telpon dan datang ke kantor. Dia janji akan membayar tunggakan PBB-nya paling lambat Selasa pekan depan,” jelas Zakaria.
Zakari mengatakan, selama pihak Yuki Simpang Raya kooperatif dan ada itikad baik untuk membayar seluruh pajaknya yang tertunggak, penyitaan aset secara paksa tentu akan dipertimbangkan lagi. Namun, janji pihak Yuki untuk membayar tunggakan akan ditunggu.
“Artinya, kita beri waktu seperti yang mereka janjikan (Selasa). Tetapi kalau mereka ingkar dan tidak ada bayar, maka tim terpadu pasti akan turun pada Rabu (10/9), tidak ada toleransi lagi,” tegasnya.
Dua Unit Bangunan Dibongkar
Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan membongkar dua unit bangunan rumah tempat tinggal berlantai dua di Jalan Agenda, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Rabu (3/9). Bangunan ini dibongkar akibat didirikan tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).Sebelum dilakukan pembongkaran, Kabid Pemberdayaan dan Pemanfaatan Tata Ruang Dinas TRTB Kota Medan Drs Ali Tohar MSi memerintahkan kepada sejumlah pekerja untuk berhenti pekerja. Selanjutnya, mereka diperintahkan untuk meninggalkan bangunan karena dikhawatirkan material pecahan bongkaran akan menciderai para pekerja.
Setelah para pekerja keluar, barulah pembongkaran dilakukan. Dengan menggunakan martil besar, tim membongkar dinding samping lantai dasar. Pembongkaran berjalan lancar, sebab baik pemilik maupun pengawas bangunan tidak berupaya menghalang-halangi jalannya proses pembongkaran.
“Bangunan ini kita bongkar karena dibangun tanpa SIMB. Sebelum melakukan pembongkaran, kita sudah berulangkali mengirimkan surat peringatan terkait pelanggaran yang telah dilakukan. Namun surat peringatan kita tersebut tidak ditanggapi. Karenanya kita datang hari ini melakukan pembongkaran,” kata Ali Tohar.
Langganan:
Postingan (Atom)