Sabtu, 06 September 2014

SPBN Nelayan Indah selewengkan subsidi BBM

Akibat aksi penyelewengan BBM subsidi yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di Kelurahan Nelayan Indah semakin menjadi, sejumlah nelayan mengancam akan menutup paksa galon minyak yang dikelola Koperasi Cipta Karya Nelayan itu. Puluhan ton jatah minyak yang seharusnya disalurkan ke nelayan justru dijual kepada mafia dengan harga tinggi.
 
"Jika ini terus berlanjut, maka bukan tidak mungkin kita akan menutup paksa," kata Yani seorang nelayan Belawan Selasa (2/9). Jatah minyak untuk nelayan, imbuhnya, sengaja dijual kepada mafia untuk mendapatkan keuntungan pribadi, sementara masyarakat nelayan kecil tidak bisa melaut karena tidak ada minyak. Pengelola SPBN di Nelayan Indah sengaja tidak menyalurkannya ke nelayan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. " Sejak pertama buka mereka memang ingin mencari keuntungan dan tidak memberikan jatah minyak kepada nelayan," imbuhnya. Apabila nelayan ingin membeli, maka mereka harus membeli dengan harga tinggi dan para nelayan tidak sanggup untuk menebusnya.
Diberitakan sebelumnya, dukungan yang diberikan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan Medan tersebut sudah jelas mulai dari pemberian ijin rekomendasi penyaluran minyak subsidi ke nelayan, penerbitan surat boat fiktif hingga pemberian ijin akses jalan dari SPBN melalui lahan milik Distanla di Kelurahan Nelayan Indah sehingga sudah layak untuk dicopot.
Seperti diketahui bahwa keberadaan SPBN di Kelurahan Nelayan Indah sejak dari awalnya sudah bermasalah, dan sampai saat ini penyaluran minyak subsidi yang dikuasai mafia minyak itu makin amburadul dan merugikan nelayan kecil yang notabene adalah pemilik jatah BBM subsidi. Keterangan yang dihimpun wartawan dilapangan, bahwa ijin atas kontrak penggunaan lahan milik Pemko Medan adalah dilakulan dengan Koperasi Cipta Karya Nelayan. Ketua koperasi tersebut yakni Nazarudin yang juga sebagai manajer SPBN dituding telah menyalahgunakan ijin kerjasama yang kemudian diserahkan kepada PT AKR. Ketua Koperasi, Nazarudin menyerahkan ijin pemakaian lahan kepada pihak lain jelas tidak mendasar. Seperti informasi yang diterima bahwa KSU Cipta Karya Nelayan dengan Ketua Nazarudin telah melakukan sewa lahan Pemko Medan selama 5 tahun sejak tahun 2013. Namun lahan Pemko tersebut sebenarnya sudah dikeluarkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada PT Rodetas untuk pembangunan rumah nelayan tetapi diatas lahan HPL tersebut ternyata dikontrakkan lagi kepada pihak lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar