Sabtu, 06 September 2014

Tunda Sita Aset Yuki

Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Jumat (5/6) batal menyita aset Yuki Simpang Raya di Jalan Si Singamangaraja, Medan.

Pasalnya, pihak Yuki Simpang Raya berjanji akan melunasi seluruh pajak bumi dan bangunan (PBB) yang tertunggak paling lama Selasa (9/9) mendatang.
“Tidak jadi kita sita (aset Yuki Simpang Raya), karena pihak Yuki sudah datang (ke kantor dispenda) minta waktu sampai Selasa (9/9) akan melunasi tunggakan PBB-nya,” kata Kepala Bidang Bagi Hasil Pajak Dispenda Kota Medan Zakaria saat dihubungi andalas, Jumat (5/9).
Zakaria mengaku, pada Jumat sekitar pukul 14.00 WIB Tim Terpadu Penegakan Perda Kota Medan sudah bersiap-siap untuk melakukan peyitaan secara paksa aset Yuki Simpang Raya.
“Sebenarnya tim sudah siap turun, tapi tiba-tiba pihak Yuki bernama Robin telpon dan datang ke kantor. Dia janji akan membayar tunggakan PBB-nya paling lambat Selasa pekan depan,” jelas Zakaria.
Zakari mengatakan, selama pihak Yuki Simpang Raya kooperatif dan ada itikad baik untuk membayar seluruh pajaknya yang tertunggak, penyitaan aset secara paksa tentu akan dipertimbangkan lagi. Namun, janji pihak Yuki untuk membayar tunggakan akan ditunggu.
“Artinya, kita beri waktu seperti yang mereka janjikan (Selasa). Tetapi kalau mereka ingkar dan tidak ada bayar, maka tim terpadu pasti akan turun pada Rabu (10/9), tidak ada toleransi lagi,” tegasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar