Dalam
kurun waktu sepekan, Ditresnarkoba Poldasu berhasil mengamankan sekira 1
Kilogram (Kg) lebih sabu dan 340 butir pil ekstasi. Selain menyita
barang bukti, petugas juga mengamankan 11 tersangkan dari beberapa
lokasi berbeda.
Direktur
Ditresnarkoba, Kombes Pol Reynhard S P Silitonga didampingi Kabid
Humas, Kombes Pol Helfi Assegaf dan Kasubdit I, AKBP Suhadi saat
memaparkan kasus tersebut, Kamis (4/6) mengatakan, ke sebelas tersangka
yang berhasil diamankan dari 8 kasus narkoba. Mereka diamankan dari
beberapa lokasi di wilayah hukum Poldasu di antaranya, Pematangsiantar,
Asahan, Jalan Gatot Subroto Medan, Komples Asia Mega Mas Medan dan
Sukaramai Medan.
"Ini
adalah hasil pengungkapan kasus mulai 27 Mei hingga 3 Juni 2015. Dari 8
kasus yang berhasil diungkap 11 tersangka kita amankan,"urainya.
Lebih
lanjut, Poldasu masih menyelidiki ke sebelas tersangka apakah masuk
dalam sindikat internasional atau tidak. Pihaknya juga berkomitmen untuk
memberantas jaringan narkoba sindikat internasional.
"Kita
masih mendalami dari mana asal barang dan akan dibawa kemana narkoba
tersebut. Untuk saat ini ke sebelas tersangka belum ada indikasi
terlibat sindikat internasional,"urainya.
Dir
Narkoba menambahkan, terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah
hukum Poldasu pihaknya tetap akan melakuka upaya-upaya preventif dan
preemtif. Begitu juga dengan penegakan hukum terhadap tersangka narkoba
akan terus dilakukan.
"Dari
para tersangka, beberapanya merupakan Target Operasi (TO) pihak
kepolisian, dan para tersangka masih dilakukan pengembangan," ujarnya
Direktorat
Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara menggrebek
sebuah Rumah milik beriniasial BT di kawasan Jalan Rukita Sembiring
RT/RW 002/004 Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota
Pematang Siantar yang diduga menjadi tempat pengoplosan gas elpiji 3 Kg
bersubsidi menjadi 12 Kg ,Sabtu (305/2015) sekira pukul 14:00 WibDari
lokasi Rumah tersebut petugas kepolisian menyita seratusan unit tabung
gas 3 kilogram, dan 12 kilogram.selain itu, sebut Helfi pihaknya juga
mengamankan 1 orang berinisial BT yang diduga sebagai pengelolanya saat
rumah di gerebek BT sedang melakukan kegiatan pemindahan isi tabung gas 3
Kg bersubsidi ke tabung 12 Kg ujar Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol
Helfi Assegaf, Selasa (2/6/2015) sore kepada wartawanLebih
lanjut Kombes Pol Helfi mengatakan penggrebekan tersebut berawal dari
laporan masyarakat terkait keresahan warga sehubungan dengan adanya
dugaan penyimpangan penggunaan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram dengan
memindahkan seluruh isinya ke tabung 12 kilogramDari
Informasi yang sangat berharga itu,selanjutnya pihaknya melakukan
penyelidikan disekitar lokasi,ternyata,praktik penyimpangan gas elpiji
bersunsidi ke tabung non subsidi bertujuan untuk mendapatkan keuntungan
besar, itu telah berlangsung sejak bulan april 2015,"sebut Kombes Pol
Helfi
Diduga
menerima uang dari sejumlah Calon Siswa Tamtama dan Bintara Polri,
oknum Perwira Menengah, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Tetra
Darmariawan menghilang dari Polda Sumut.Hal itu disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo kepada wartawan usai melaksanakan Sholat Jum'at di Masjid Al-Hidayah Polda Sumut, Jumat (5/6)Kini yang bersangkutan sudah tidak masuk kantor, makanya kita selidiki terus sampai dapat. Setelah
menghilang Dia (AKBP Tetra) sudah saya perintahkan untuk dicari dan
menerbitkan surat edaran bahwa ia telah ditetapkan sebagai DPO,"
ujarnyaKapoldasu
menjelaskan, meski telah ada korban yang melaporkan adanya penipuan
dilakukan Perwira Menengah yang bertugas di Yanma Polda Sumut itu kepada
para Calon Siswa Tamtama dan Bintara Polri,Kapoldasu meminta AKBP
Tetra Darmariawan, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan
mengembalikan uang korban itu.,"tegasnya"Yang
bersangkutan (AKBP Tetra Darmariawan Red) masih dalam pencarian. Tapi,
jika ada masyarakat yang menjadi korbannya lagi saya harap supaya segera
lapor, kami akan proses," jelasnya.Terpisah
Kabid Humas Polda Sumut, Komisaris Besar (Kombes) Pol Helfi Assegaf
juga menambahkan, terkait dengan adanya protes dari sejumlah casis yang
merasa dirugikan kepada panitia atas adanya perbedaan hasil pengumuman,
pihaknya sudah memeriksa sejumlah panitia seleksi."Dari
hasil pemeriksaan terhadap panitia, kita tidak menemukan adanya
kecurangan. Hanya saja, kesalahan panitia adalah terlalu cepat
mengumumkan hasil ujian. Padahal, hasil itu masih bersifat sementara
belum hasil akumulatif," jelas Humas Polda.
Medan-(jayagiri)
Petugas
Subdit I/Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus(Ditreskrimsus)
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) menggrebek sebuah Rumah milik
beriniasial BT di kawasan Jalan Rukita Sembiring RT/RW 002/004
Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar yang
diduga menjadi tempat pengoplosan gas elpiji 3 Kg bersubsidi menjadi 12
Kg ,Sabtu (30/5/2015) sekira pukul 14:00 Wib
Dari
lokasi Rumah tersebut petugas kepolisian menyita seratusan unit tabung
gas 3 kilogram, dan 12 Kg .selain itu petugas Subdit I/ Indag Poldasu
juga mengamankan 1 orang berinisial BT yang diduga sebagai pemilik
sekaligus pengelolanya ketika dilakukan penggerebekan tertangkap tangan
sedang melakukan kegiatan pemindahan isi tabung gas 3 Kg bersubsidi ke
tabung 12 Kg,non subsidi
Kabid
Humas Poldasu, Kombes Pol Helfi Assegaf, didampingi, Wadir Ditkrimsus,
AKBP Mardiaz Kusin dan Kasubdit I/Indag, AKBP Frido Situmorang saat
memparkan kasus tersebut di Mapoldasu, Rabu (3/6/2015) sore kepada
wartawan mengatakan penggrebekan tersebut berawal dari laporan
masyarakat terkait keresahan warga sehubungan dengan adanya dugaan
kelangkaan gas elpiji 3 kg di pematang Siantar dan sekitarnya karna
adanya penyimpangan penggunaan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram dengan
memindahkan seluruh isinya ke tabung 12 kilogram
Dari
Informasi yang sangat berharga itu,selanjutnya pihaknya melakukan
penyelidikan disekitar lokasi,ternyata,praktik penyimpangan gas elpiji
bersubsidi ke tabung non subsidi bertujuan untuk mendapatkan keuntungan
besar sekira Rp 44 ribu dan itu telah dilakukan BT sejak bulan April
2015,"sebut Kombes Pol Helfi
Dikatakannya BT dalam menjalankan usaha gasnya memiliki perizinan dari pemerintah
Pematang Siantar berupa SIUP,TDP untuk usaha perdagangan Sembako,Gas LPG dan HO
namun
BT diduga melakukan Pemindahan gas bersubsidi 3 Kg menjadi non subsidi
12 Kg secara ilegal yang sepatutnya tidak boleh dilakukan "katanya
seraya menambahkan
Sementara
dari lokasi pengerebekan Kombes Pol Helfi menyebutkan bahwa pihaknya
mengamankan barang bukti berupa 68 tabung gas isi 3 Kg dalam keadaan
berisi,127 tabung gas isi 3 Kg dalam keadaan kosong bekas pindahan gas
berisi 3 Kg,12 tabung gas isi 12 Kg dalam keadaan berisi hasil
pemindahan dari tabung gas 3 Kg dan 16 tabung isi 12 Kg dalam keadaan
kosong,untuk stok tabung 12 Kg yang akan diisi gas dari tabung isi 3 Kg.