Sabtu, 06 Juni 2015
Ratusan Tabung Gas Elpiji Berisi 3 Kg Di Siantar Diamankan Poldasu
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara menggrebek sebuah Rumah milik beriniasial BT di kawasan Jalan Rukita Sembiring RT/RW 002/004 Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar yang diduga menjadi tempat pengoplosan gas elpiji 3 Kg bersubsidi menjadi 12 Kg ,Sabtu (305/2015) sekira pukul 14:00 Wib
Dari lokasi Rumah tersebut petugas kepolisian menyita seratusan unit tabung gas 3 kilogram, dan 12 kilogram.selain itu, sebut Helfi pihaknya juga mengamankan 1 orang berinisial BT yang diduga sebagai pengelolanya saat rumah di gerebek BT sedang melakukan kegiatan pemindahan isi tabung gas 3 Kg bersubsidi ke tabung 12 Kg ujar Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Helfi Assegaf, Selasa (2/6/2015) sore kepada wartawan
Lebih lanjut Kombes Pol Helfi mengatakan penggrebekan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait keresahan warga sehubungan dengan adanya dugaan penyimpangan penggunaan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram dengan memindahkan seluruh isinya ke tabung 12 kilogram
Dari Informasi yang sangat berharga itu,selanjutnya pihaknya melakukan penyelidikan disekitar lokasi,ternyata,praktik penyimpangan gas elpiji bersunsidi ke tabung non subsidi bertujuan untuk mendapatkan keuntungan besar, itu telah berlangsung sejak bulan april 2015,"sebut Kombes Pol Helfi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar