Rabu, 14 Desember 2016

LSM Swara Demokrasi Sudah Sepantasnya KPK Menangkap Dalang Korupsi Yang Mengakibatkan Mangkrak 34 Pembangkit Listrik di Indonesia

Related image
Medan (Jaya )
Sudah sepantasnya  KPK  Menagkap dalang Korupsi yang mengakibatkan  mangkraknya 34 Pembangkit Listrik yang menelan biya Rp 34 Triliun ujar Aswa Mana ketua LSM Swara Demokrasi Selama ini KPK Tebang pilih hanya menagkap korupsi yang kecil –kecil dengan melakukan operasi tangkap tangan padahal ada kerugian Negara mencapai Rp 3,76 triliun Proyek ini  dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2006 dan Perpres Nomor 4 Tahun 2010. Dengan aturan itu, PLN ditugaskan membangun pembangkit listrik 7 ribu megawatt.
Menurut  informasinya   terealisasi pembangkit listrik yang sudah beroperasi secara komersial sejauh ini baru sekitar 36 persen dari target proporsional program 35 ribu MW untuk tahun ini. Namun secara keseluruhan, hingga 24 Oktober 2016, realisasinya baru 29,4 persen dari target total hingga 2019.Masyarakat Sumatera Utara berharap KPK Segera menetapkan tersangka korupsi dalam pelaksanaan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang telah merugikan rakyat yang begitu besarnya .Jangan KPK hanya menagkap korupsi yang bersekala kecil padahal ada korupsi yang ada didepan mata sampai merigikan Triliun Rupiah  


Apalagi Proyek Pembangkit Listrik Mangkrak menyebut, dari 34 proyek tersebut, 12 proyek sudah dipastikan tidak dapat dilanjutkan. Akibatnya ada potensi kerugian Negara  sebesar Rp3,76 triliun. Dan kalaupun 22 proyek lainya memang bisa dilanjutkan, namun membutuhkan biaya baru sebesar Rp4,68 dan Rp7,25 triliun melalui APBN (Helina)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar