Medan (Jaya )
Sudah sepantasnya KPK Menagkap dalang Korupsi yang mengakibatkan mangkraknya 34 Pembangkit Listrik yang
menelan biya Rp 34 Triliun ujar Aswa Mana ketua LSM Swara Demokrasi Selama ini
KPK Tebang pilih hanya menagkap korupsi yang kecil –kecil dengan melakukan
operasi tangkap tangan padahal ada kerugian Negara mencapai Rp 3,76 triliun Proyek
ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan
Presiden Nomor 72 Tahun 2006 dan Perpres Nomor 4 Tahun 2010. Dengan aturan itu,
PLN ditugaskan membangun pembangkit listrik 7 ribu megawatt.
Menurut informasinya
terealisasi pembangkit listrik
yang sudah beroperasi secara komersial sejauh ini baru sekitar 36 persen dari
target proporsional program 35 ribu MW untuk tahun ini. Namun secara
keseluruhan, hingga 24 Oktober 2016, realisasinya baru 29,4 persen dari target
total hingga 2019.Masyarakat Sumatera Utara berharap KPK Segera menetapkan
tersangka korupsi dalam pelaksanaan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang
telah merugikan rakyat yang begitu besarnya .Jangan KPK hanya menagkap korupsi
yang bersekala kecil padahal ada korupsi yang ada didepan mata sampai merigikan
Triliun Rupiah
Apalagi Proyek Pembangkit Listrik
Mangkrak menyebut, dari 34 proyek tersebut, 12 proyek sudah dipastikan tidak
dapat dilanjutkan. Akibatnya ada potensi kerugian Negara sebesar Rp3,76 triliun. Dan kalaupun 22
proyek lainya memang bisa dilanjutkan, namun membutuhkan biaya baru sebesar
Rp4,68 dan Rp7,25 triliun melalui APBN (Helina)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar