Kamis, 08 Maret 2012

DENSUS 88 HARUS TANGKAP GODFATHER PREMAN DI INDONESIA

Jika Kapolri tidak cepat menindak preman-preman di Indonesia, maka rakyat tidak ada kepercayaan terhadap Polri lagi atau dengan kata lain Polri harus bertindak tegas memberikan keamanan dan ketentraman kepada masyarakat.Jadi untuk menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap instansi polri, maka untuk memberantas preman-preman di indonesia termasuk godfather preman harus diterapkan dengan pemburuan oleh Densus 88. Jika Kapolri tidak mengambil inisiatif yang cepat untuk memerintah seluruh Kapolda yang ada di Indonesia agar melakukan pemburuan terhadap godfather preman 7x24 jam, maka wibawa Polri akan jatuh jika nanti TNI mengambil alih pemberantasan preman.

Meningkatnya tindakan kekerasan yang dilakukan Preman di Indonesia belakangan ini melalui kegiatan pemerasan, pengutipan uang kepada masyarakat, praktek penagihan hutang, penjualan narkoba, sebagai pengawal pribadi, wilayak kekuasaan dalam pengutipan liar, perang antar gangster,pemerasan uang keamanan dari Pengusaha dan lain lain yang seluruhnya ini menciptakan rasa takut atau teror ditengah-tengah masyarakat.

Dengan memperhatikan kegiatan teror yang dilakukan oleh preman tersebut, maka Pemerintah harus berani membuat suatu penafsiran dalam pelaksanaan pemberantaasan preman di Indonesia yang menerapkan UU Teroris kepada kejahatan yang dilakukan Preman yang menciptakan kekerasan (teror). Sebab jika kita perhatikan definisi teroris dalam UU Tindak Pidana Teroris, maka dikatakannya setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut… dst. Jika kita perhatikan Preman juga menimbulkan suasana teror atau rasa takut ditengah  tengah masyarakat karena tindakan brutal dan sadis yang dikakukan.

Jika diperhatikan pengertian teroris dan pengertian Preman adalah sama-sama menimbulkan rasa takut ditengah tengah masyarakat, maka untuk itu Pemerintah sudah saatnya membuat pengertian Teroris identik dengan Preman. Untuk itu kita sangat mengharapkan Polisi sudah saatnya mengerakkan kembali Densus 88 suatu unit yang ada ditubuh Kepolisian untuk memburu Preman. Sasaran Preman yang dijemput oleh Densus 88 adalah Preman yang ada di kota-kota di Indonesia mulai dari jenjang Godfather Preman, Bigboss Preman, Boss Preman, Ketua Preman, baik yang bersembunyi di organisasi organisasi massa dan juga di organisasi kepemudaan.

Proses penyidikan terhadap Preman yang ditangkap oleh Densus 88 seluruhnya di pusatkan di pulau Nusa Kambangan. Saksi untuk menguatkan keterlibatan gerakan teror secara sistematis Preman tersebut cukup membawa anak buah dari Boss Preman tersebut untuk memenuhi prosedur hukum dan juga untuk menjunjung tinggi Hak Azasi Manusia sebagaimana yang diatur di dalam UU No. 39 Tahun 1999.

Agar polisi didalam menggerakkan Densus 88 tersebut cukup dengan payung hukum Keputusan Presiden RI yang diberikan dukungan dari Pimpinan DPR RI. Hanya dalam sistim Negara demokrasi hukum harus tegak, Hak Azasi Manusia harus dilindungi, diberikan rasa keadilan, diberikan perlindungan kepada masyarakat. Tentu dalam hal ini tindakan menumbuhkan kembali Penembak misterius dalah sangat bertentangan dengan Negara hukum dan Negara demokrasi. Jadi Polisi menggerakkan Densus 88 dan unit Brimob untuk menjemput Big Boss Preman dari seluruh kota yang ada di seluruh Indonesia dan dikumpulkan di Pulau Nusa Kambangan dan juga hakim yana menyidangkan Preman tersebuit juga didatangkan ke pulau Nusa Kambangan.

Penjara Nusa Kambangan perlu dibenahi kearah menumbuhkan afek jera kepada Preman seperti gaya penjara Guantanamo di Kuba yan dikembangkan oleh Amerika Serikat untuk menahan Teroris agar memunculkan rasa takut dan efek jera. Penjara Nusa Kambangan harus mewujudkan satu penekanan agar tumbuh permintaan tobat dari Preman. Dengan catatan pembunuhan semena mena terhadap Preman yang dilakukan oleh petugas keamanan adalah merupakan perbuatan pelanggaran Hak Azasi Manusia.

Berdasarkan alasan tersebut diatas LSM PHP sangat mengharapkan dapat kiranya untuk Preman yang ada di Indonesia dan terorganisir melakukan tindakan secara sistematis menimbulkan rasa takut ditengah masyarakat dapat ditindak Polisi dengan sistim Densus 88 memburu teroris di Indonesia. Semoga Pemerintah memberikan payung hukum kepada pihak Kepolisian. Semoga juga pihak Kepolisian dapat juga bertindak secepatnya agar institusi Polisi ditengah tengah masyarakat menjadi harum dan disenangi. Hal ini sangat perlu diterapkan segera karena masyarakat merasa was was dan cemas dengan keberadaan Preman.

Juga Pemerintah harus memperhatikan keberadaan Preman di Indonesia dapat menteror masyarakat yang dapat memberikan haknya pada Pemilu maupun Pilkada karena Preman sering melakukan serangan fajar untukmengecam masyarakat yang akan menyalurkan hak pilihnya. Begitu juga peranan Preman yang terorganisir dapat juga mengatur perusahaan pemenang tender dalam satu proyek Negara karena jika tidak dimenagkan Preman tersebut akan membuat ancaman atau intimidasi kepada Panitia lelang maupun kepada pejabat yang berwenang unutk itu.

Dengan memperhatikan tindakan Premanisme yang makin mengganas di Indonesia, maka pemburuan Preman sudah saatnya diupayakan oleh Kapolri agar masyarakat mendapat ketenangan dan ketentraman. Sebab ada wacana dimintakan masyarakat, TNI untik mengambil alih pemberantasan Preman agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan tugas, maka Kapolri membuat ultimatum kepada seluruh kapolda di Indonesia untuk memberikan penangkapan kepada Godfather Preman 7x24 jam. Dasar penagkapan agar tidak melanggar Hak Azasi Manusia diterpkan dengan pembuktian catatan hitam yang pernah dilakukan kelompok atau Godfather preman tersebut. (rel)
(Oleh : Presiden PHP, Aldian Pinem )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar