Sangat diharapkan DPRD SU melindungi masyarakat
Sumatera Utara Bukan malah melindungi yang kuat seperti PT Pelindo I kata
Albertus Hutabarat Ketua LSM Pemuda
Penegak Nasionalisme Indonesia (PPNI) .
Dalam hal putusan Majelis Hakim pengadilan PN Medan sidang perdata yang dihadiri
perwakilan direksi dan anggota Serikat Pekerja Pelindo I menetapkan tujuh
putusan diantaranya mengabulkan sebahagian yang menjadi gugatan
penggugat Tengku Noerellah berdasarkan Grant Sultan No.1709 tahun
1917 yang mengaku sebagai pemilik 10 hektare tanah di Pelabuhan
Belawan yang dikuasai PT Pelindo I bertahun tahun tanpa ada kompensasinya pada
ahli waris
Hakim juga memerintahkan tergugat Pelindo I untuk melakukan pengosongan dan menyerahkan lahan yang saat ini telah dimenangkan penggugat. Jika hal ini tidak dilaksanakan sejak putusan ini disahkan, tergugat Pelindo I diwajibkan membayar uang paksa sebesar Rp1 juta per hari kepada penggugat.
Adanya PT Pelindo I pada rapat dengar pendapat
dengan Komisi C DPRD Sumut, Rabu (13/06/2012)
yang dipimpin Ketua Komisi C DPRDSU Almarhum Marasal Hutasoit didampingi Wakil
Ketua Pasiruddin Daulay dan sejumlah anggota komisi C diantaranya, Muslim Simbolon dari
Fraksi PAN, Mulkan Ritonga dari Fraksi Partai Golkar, dan Ramli dari Fraksi
Partai Demokrat sangat diharapkan agar DPRD SU tidak berpihak pada PT Pelindo
I,tapi berpihak lah kepada masyarakat nya.
Memang kewajiban DPRD SU Menerima PT Pelindo I
karena masuk ketempat mereka tapi sebaiknya jangan mengeluarkan surat rekomendasi
yang dapat menguntungkan PT Pelindo I dan juga merugikan masyarakat seperti Tengku
Noerellah.Sebainya DPRD SU menyarankan agar pelindo 1 segera berdamai dengan
pihak pengugat dan membayar ganti rugi hingga masyarakat percaya bahwa
wakil mereka di DPRD SU berpihak kepada rakyat nya bukan membela perusahaan besar .(m.yahya S./Brt)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar