Jumat, 22 Juni 2012

Sebainya DPRD SU Melindungi Masyarakat Sumatera Utara Bukan Melindungi PT Pelindo

 Medan Jaya Giri Online ;








 
 
 
Sangat diharapkan DPRD SU melindungi masyarakat Sumatera Utara Bukan malah melindungi yang kuat seperti PT Pelindo I kata Albertus Hutabarat  Ketua LSM Pemuda Penegak Nasionalisme Indonesia (PPNI) .
Dalam hal putusan  Majelis Hakim  pengadilan  PN Medan sidang perdata yang dihadiri perwakilan  direksi dan anggota Serikat Pekerja Pelindo I menetapkan tujuh putusan diantaranya   mengabulkan sebahagian yang menjadi gugatan penggugat Tengku Noerellah berdasarkan  Grant  Sultan No.1709 tahun 1917 yang mengaku sebagai pemilik  10 hektare tanah di Pelabuhan  Belawan yang dikuasai PT Pelindo I bertahun tahun tanpa ada kompensasinya pada ahli waris 





Hakim juga memerintahkan tergugat Pelindo I untuk melakukan pengosongan dan menyerahkan  lahan yang saat ini telah dimenangkan  penggugat. Jika hal ini tidak dilaksanakan sejak  putusan ini disahkan, tergugat Pelindo I diwajibkan membayar uang paksa sebesar Rp1 juta per  hari kepada penggugat.
Adanya PT Pelindo I pada rapat dengar pendapat dengan  Komisi C DPRD Sumut, Rabu (13/06/2012) yang dipimpin Ketua Komisi C DPRDSU Almarhum Marasal Hutasoit didampingi Wakil Ketua Pasiruddin Daulay dan sejumlah anggota komisi C diantaranya, Muslim Simbolon dari Fraksi PAN, Mulkan Ritonga dari Fraksi Partai Golkar, dan Ramli dari Fraksi Partai Demokrat sangat diharapkan agar DPRD SU tidak berpihak pada PT Pelindo I,tapi berpihak lah kepada masyarakat nya.
Memang kewajiban DPRD SU Menerima PT Pelindo I karena masuk ketempat mereka tapi sebaiknya jangan mengeluarkan surat rekomendasi yang dapat menguntungkan PT Pelindo I dan juga merugikan masyarakat seperti Tengku Noerellah.Sebainya DPRD SU menyarankan agar pelindo 1 segera berdamai dengan pihak pengugat dan membayar ganti rugi hingga masyarakat percaya bahwa wakil mereka di DPRD SU berpihak kepada rakyat nya bukan membela perusahaan besar .(m.yahya S./Brt)
                  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar