Senin, 21 November 2011
Masyarakat tertipu membeli Tanah di Sampali
Permasalahan tanah yang terjadi pada masyarakat pasar XII Desa Sampali, Kec. Sei Tuan Kab. Deli Serdang, Sumut tak kunjung usai.
Sebagian masyarakat pasar XII yang telah membeli tanah sejak tahun 2000 seluas kurang lebih 24 hektare terdiri dari 188 kapling dibeli dari Roulina Tampubolon.
Tanah tersebut merupakan bekas tanah HGU Perkebunan PTPN IX yang sekarang menjadi PTPN II telah habis masa berlakunya tahun 1980 dan tidak diperpanjang HGU-nya kemudian digarap oleh Roulina Tampubolon dan akhirnya dijual kepada masyarakat.
-Charles Sihombing, warga masyarakat Pasar IX, hingga saat ini sertifikat atas tanah tersebut belum keluar. “Awalnya Roulina meyakinkan kami untuk membeli tanah tersebut dengan menunjukkan surat-surat dari instansi pemerintah,” ujarnya saat dengar pendapat di Komisi A DPRDSU, Rabu 16 November 2011.
Sopar Siburian, anggota DPRD Sumut menyayangkan tindakan yang dilakukanmasyarakat yang tidak hati-hati dalam membeli tanah. “Seharusnya masyarakat harus mencek terlebih dahulu tanah tersebut dan melihat semua surat-suratnya telah lengkap,” ujarnya.
Dia juga meminta agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan perlindungan kepada masyarakat dan menindaklanjutinya kembali agar masyarakat tidak merasa dirugikan. Sebab, lanjutnya, telah terdapat mafia-mafia tanah yang berusaha mengambil tanah rakyat dengan tindakan kekerasan bahkan mengancam untuk membunuh masyarakat pasar XII tersebut. “Kita harus mampu melindungi rakyat,” tambahnya.
Saat ini masyarakat meminta keamanan atas segala ancaman preman dan mafia tanah dan mendesak agar menangkap serta mengadili preman dan mafia tanah tersebut. “Kami juga meminta anggota dewan untuk membentuk Tim Panitia Khusus dengan melibatkan kuasa hukum kami untuk mengupayakan penyelesaian permasalahan tanah ini,” ujar Charles.(YAHYA)
Reses DPRD SU Dapil IX : Diminta Bangun Drainase Perbatasan Langkat segera dibangun
Dinas Pemukiman Prasarana dan Wilayah (Kimpraswil) atau Tata Ruang dan Pemukiman (Tarukim) Sumatera Utara diminta untuk segera membangun proyek drainase di daerah tapal batas atau perbatasan Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deliserdang, tepatnya di sekitar lingkungan Garpura pebatasan. Di daerah itu, puluhan tahun tidak ditemukan atau tidak dibangun drainase sehingga kondisi itu berdampak kepada bencana banjir yang tidak pernah berhenti dan merugikan ratusan KK rakyat. Demikian Anggota DPRD Sumut, Drs H Rauddin Purba, Selasa (15/11) di gedung dewan
Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapem XI yang mencakup Binjai dan Langkat itu, pihaknya sama sekali tidak mengerti mengapa parit yang juga berbatasan dengan Kabupaten Deli Serdang itu belum kunjung dibangun. “Padahal itu jalan negara lho, kita heran apa yang sudah dilakukan Pemkab Langkat dan jajaran terkait lainnya. Masa ada parit yang tumpat di dekat gapura pintu masuk?” ujar Rauddin. Parit tersebut jelas tidak mampu menampung debit air dan otomatis akan menggenangi jalan dan rumah-rumah penduduk di sekitarnya. Menurut masyarakat yang ditemui Rauddin dalam resesnya, mereka sudah mengajukan permohonan agar dibangun saluran drainase guna mengatur buangan air. Namun hingga kini tidak direspon Bupati Langkat, Ngogesa Sitepu. “Kalau dibiarkan, Kota Langkat dan sekitarnya jadi langganan banjir. Kita berharap Kadis Kimpraswil Sumut memberi prioritas pembangunan saluran drainase di Gapura Kabupaten Langkat itu,” ujarnya. (Yahya)
Minggu, 20 November 2011
Reses DPRD SU Dapil II: Sekolah banyak rusak di percut Kab Deli Serdang
Tim II Reses DPRD Sumut Dapil (Daerah Pemilihan) Deliserdang menemukan gedung sekolah dan perumahan guru SD Negeri No107401 di Desa Pematang Lalang Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang kondisinya “hancur-hancuran”, seperti kandang hewan dan sangat tidak layak lagi dijadikan tempat belajar maupun tempat tinggal para guru.
Temuan itu diungkap anggota Tim II Reses DPRD Sumut yang juga Ketua FP Demokrat Drs Tahan Manahan Panggabean, MM kepada wartawan, Senin (14/11) di DPRD Sumut seusai melakukan Reses ke Kabupaten Deliserdang menjemput aspirasi masyarakat.
“Sangat memprihatinkan, gedung sekolah dan perumahan guru SD Negeri di Desa Pematang Lalang Kecamatan Percut Sei Tuan tidak lagi layak untuk dijadikan tempat proses belajar-mengajar maupun tempat tinggal para guru, sebab selain gedungnya sudah kropos dan atapnya bocor, juga kerap mengalami banjir, sehingga proses belajar-mengajar terganggu,” tegas Tahan sembari menambahkan, hanya 3 lokal saja yang layak dipakai.
“Paling parah lagi, ujar Sekretaris DPD Partai Demokrat Sumut itu, alat-alat mobiler sekolah tersebut juga sangat minim, bahkan kursi maupun bangku-bangkunya sudah hancur dan di salah satu ruangan terlihat hanya ada beberapa kursi dan meja yang kondisinya tidak layak lagi dipakai. Termasuk kamar mandi maupun WC-nya yang mengalami kerusakan.( YAHYA)
Reses DPRD SU Dapil IV: Tangkap Pukat Segar karena sudah meresahkan nelayan
Anggota DPRD Sumut Ahmad Ikhyar Hasibuan meminta Kapolda Sumut bersama aparat penegak hukum di laut menindak tegas dan meninjau ulang operasional pukat segar (sejenis pukat trawl—red), yang beroperasi di perairan Labuhanbatu, khususnya di Panai Hilir, Sungai Berombang.
Sebab, kata Ikhyar yang merupakan Anggota DPRDSU dari Daerah Pemilihan (Dapil) V Kabupaten Labuhanbatu, keberaan pukat segar ini sangat berbahaya bagi biota laut dan lingkungannya baik dari penggunaan alat tangkap serta wilayah operasionalnya, yang mengancam nelayan tradisional.
“Keberadaan pukat segar ini mengancam keberadaan nelayan tradisional serta merusak biota laut. Aparat terkait harus bersikap tegas,” ujar Ikhyar, Selasa (15/11).
Hal ini diungkapkan Ikhyar, terkait hasil reses yang dilakukan ke Daerah Pemilihan V Kabupaten Labuhanbatu, pekan lalu.
Politisi Partai Demokrat ini menjelaskan, pukat segar memiliki kekuatan 2 bot 6 silinder (120 pk), yang mampu menarik jaring sepanjang 700 meter, dengan kedalaman 50-60 meter. Kalau siang, pukat segar beroperasi di zona 12 mill ke atas. Sedangkan malam hari merapat ke pantai.
Pukat Segar ini, kata Ikhyar, umumnya dapat ditemukan di Sungai T Bangsi, Sei Keluang, dan Sei Situkang, yakni lebih kurang 1 mil dari bibir pantai.
“Dengan kekuatan bot dan jaringnya, semua biota laut tergusur sampai tanah-tanahnya,” ujar Ikhyar.
Reses DPRD SU Dapil I Konsumsi Air Sungai Deli Tercemar Limbah
Warga sehari-harinya tetap mengkonsumsi air yang telah tercemar tersebut, untuk kebutuhan mandi dan mencuci pakaian. Bahkan kebanjiran yang kerap mereka alami, menjadi hal yang biasa. Warga justu resah ketika ada wacana pemerintah melakukan penggusuran dan menjadikan bantaran sungai sebagai kawasan jalur hijau.
“Harusnya pemerintah memberi solusi, karena penyebab banjir itu akibat limbah pabrik yang mendangkalkan sungai. Air yang kami konsumsipun kini sudah tercemar limbah,” kata tokoh masyarakat Aur Baharuddin saat berdialog dengan anggota DPRD Sumut Iman B Nasution, yang melakukan reses ke Kampung Aur, baru-baru ini.
Baharuddin bersama ratusan warga yang hadir pada acara reses tersebut menyampaikan uneg-uneg keresahan mereka akan direlokasi. ” Solusinya pemerintah melakukan pengerukan agar kami tidak lagi terus menerus menjadi korban banjir.
Sebelumnya tokoh masyarakat Lingkungan IV, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Edi Yunus, mengaku sangat menyesalkan pernyataan Sekda Medan, Drs Syaiful Bahri, yang mempersalahkan masyarakat Kampung Aur mengapa ingin tinggal di bantaran Sungai Deli yang kerap dilanda banjir akibat meluapnya air sungai.
“Pernyataan Sekda itu saya nilai bukan pernyataan yang memberikan solusi terkait seringnya banjir di bantaran sungai. Pernyataannya itu sangat saya sesalkan dan bisa menyakiti hati rakyat,” kata Edi Yunus seusai menghadiri pertemuan Tim Reses DPRD Sumut Dapil 1 di ruang rapat Pemko Medan.
Rabu, 09 November 2011
KPK Peti Eskan Kasus Korupsi Bupati Serdang Bedagai Tengku Herry Nuradi
Bupati Sergai Erry Nuradi
Surat menggunakan logo burung garuda dengan Nomor: R-137/10/05/2010, tertanggal 9 Mei 2010 disebutkan, T Erry Nuradi hadir pukul 09.00, bertemu dengan Ersa Salazar dan tim di gedung KPK Lantai III Jalan HR Rasuna Said Kav C1 Kuningan Jakarta Selatan.
Dijelaskan juga dalam surat dimaksud, orang nomor satu di Pemkab Sergai itu dimintai keterangan pada tingkat penyidikan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Dana Alokasi Non Reboisasi APBN TA 2005, Kabupaten Sergai.
Disebutkan, dalam surat perihal penyidikan yang ditandatangani Jusmarfin Noor itu dasarnya adalah Pasal 6 huruf c, pasal 38 ayat (1) dan pasal 43 Undang-undang Republik Indonesia No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan surat perintah penyidikan nomor : Sprint Lidik 17/29/03/2010 tertanggal 29 Maret 2010. Namun, Humas KPK Johan Budi ketika dikonfirmasi via ponselnya, Jumat (14/5) mengaku tidak ada melayangkan surat panggilan. “Aku sudah cek, nggak ada pemanggilan. Surat sprint lidik nggak ada format seperti itu,” katanya.
Ditegaskannya, pihaknya tidak ada melakukan pemanggilan terhadap Bupati Sergai untuk hadir di gedung KPK di Jakarta, Senin (17/5). Menurutnya, KPK tidak pernah mengeluarkan surat seperti yang diterima sumber Global. “Gak ada pemanggilan bos. KPK tidak pernah mengeluarkan surat seperti itu. Formatnya salah jadi tidak benar,” tandasnya.
Terpisah Humas Pemkab Sergai, Rahmad Karo-karo dikonfirmasi via telepon seluler mengaku, tidak mengetahui informasi tentang surat panggilan pemeriksaan dari KPK terhadap Bupati Sergai, T Erry Nuradi. “Saya belum tahu informasi tersebut bos,” kata Karo-karo. Terpisah juga Bupati Sergai T Erry Nuradi yang coba dikonfirmasi melalui telepon selulernya nomor 0811634XXX tidak bersedia menjawab.
Langganan:
Postingan (Atom)