Senin, 21 November 2011
Masyarakat tertipu membeli Tanah di Sampali
Permasalahan tanah yang terjadi pada masyarakat pasar XII Desa Sampali, Kec. Sei Tuan Kab. Deli Serdang, Sumut tak kunjung usai.
Sebagian masyarakat pasar XII yang telah membeli tanah sejak tahun 2000 seluas kurang lebih 24 hektare terdiri dari 188 kapling dibeli dari Roulina Tampubolon.
Tanah tersebut merupakan bekas tanah HGU Perkebunan PTPN IX yang sekarang menjadi PTPN II telah habis masa berlakunya tahun 1980 dan tidak diperpanjang HGU-nya kemudian digarap oleh Roulina Tampubolon dan akhirnya dijual kepada masyarakat.
-Charles Sihombing, warga masyarakat Pasar IX, hingga saat ini sertifikat atas tanah tersebut belum keluar. “Awalnya Roulina meyakinkan kami untuk membeli tanah tersebut dengan menunjukkan surat-surat dari instansi pemerintah,” ujarnya saat dengar pendapat di Komisi A DPRDSU, Rabu 16 November 2011.
Sopar Siburian, anggota DPRD Sumut menyayangkan tindakan yang dilakukanmasyarakat yang tidak hati-hati dalam membeli tanah. “Seharusnya masyarakat harus mencek terlebih dahulu tanah tersebut dan melihat semua surat-suratnya telah lengkap,” ujarnya.
Dia juga meminta agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan perlindungan kepada masyarakat dan menindaklanjutinya kembali agar masyarakat tidak merasa dirugikan. Sebab, lanjutnya, telah terdapat mafia-mafia tanah yang berusaha mengambil tanah rakyat dengan tindakan kekerasan bahkan mengancam untuk membunuh masyarakat pasar XII tersebut. “Kita harus mampu melindungi rakyat,” tambahnya.
Saat ini masyarakat meminta keamanan atas segala ancaman preman dan mafia tanah dan mendesak agar menangkap serta mengadili preman dan mafia tanah tersebut. “Kami juga meminta anggota dewan untuk membentuk Tim Panitia Khusus dengan melibatkan kuasa hukum kami untuk mengupayakan penyelesaian permasalahan tanah ini,” ujar Charles.(YAHYA)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar