Kamis, 29 Desember 2011

Hutan Mangrove di langkat berubah jadi perkebunan Kelapa sawit


Akibat Pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi melalui Dinas Kehutanan ,mengakibatkan sekat 25.000 ha hutan magrove rusak dilangkat

Jonner Pane Kepala Seksi Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Langkat. Sekitar 25.000 hektare hutan mangrove (bakau) yang berada di sembilan kecamatan pasisir pantai timur Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, kini kondisinya rusak.Ini karena  alih  fungsi lahan mangrove menjadi perkebunan kelapa sawit

Kerusakan yang berada di sembilan kecamatan itu, terdiri dari kecamatan Secanggang seluas 1.000 hektar, Kecamatan Tanjungpura seluas 4.150 hektar, Kecamatan Gebang seluas 2.199 hektar.
Selain itu, kecamatan Babalan seluas 2.530 hektar, kecamatan Sei Lepan 63 hektar, kecamatan Brandan Barat seluas 1.794 hektar, kecamatan Pangkalan Susu seluas 4.618 hektar, kecamatan Besitang seluas 177 hektar dan kecamatan Pematang Jaya seluas 225 hektar, katanya.

Bupati Langkat Haji Ngogesa Sitepu sudah juga mengeluarkan Surat Keputusan nomor 522-30/K/2011, tertanggal 18 Agustus 2011. untuk menertibkan alih fungsi lahan mangrove yang ada.Ditunjuk Wakil Bupati selaku ketua tim, dan Kadis Hutbun selaku sekretaris
Yang sudah di tertibkan oleh tim adalah alih fungsi lahan mangrove yang terjadi di Pulau Sedapan Kecamatan Besitang seluas 60 hektar.

Tim ini akan mengutamakan penegakkan Perda yang dilanggar oleh oknum yang mengalihfungsikan lahan mangrove tersebut yaitu Perda nomor 31/2007, tentang pengelolaan wilayah pesisir, perda nomor 36/2002, tentang Izin Gangguan (HO) dan Undang undang Lingkungan Hidup nomor 32/2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar