DPRD Sumut menyoal Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersumber dari dana penilangan berbagai pelanggaran lalu lintas di Sumut, yang hingga kini tidak jelas peruntukan dan penggunaannya.
“Kita ingin tahu kemana dana dari hasil bukti pelanggaran (tilang) yang diserahkan Poldasu ke Kejaksaan, dimasukkan ke rekening siapa, dan dikirim ke mana,” kata Wakil Ketua Komisi C DPRD Sumut, Pasiruddin Daulay (foto), dalam rapat dengat pendapat dengan Direktorat Lalu Lintas Poldasu di ruang dewan, Selasa (13/12).
Hadir dalam pertemuan itu Ketua Komisi C Marasal Hutasoit dan para anggota komisi, Direktur Lantas Poldasu, Kombes Bambang Sukamto dan jajarannya.
Menurut politisi Partai PKB dari Fraksi PPP ini, pihaknya ingin mendapat penjelasan tentang dana tilang serahan Poldasu, karena sejauh ini terkesan tidak jelas kemana peruntukan dan diberikan kepada siapa.
“Dana tersebut kan diambil dari masyarakat yang terbukti melanggar lalu lintas, lalu diserahkan ke kejaksaan. Tampaknya berhenti di situ saja,” ujar Pasiruddin.
Informasi yang dihimpun, dalam operasi penegakan hukum, pelanggaran terhadap pengendara yang tidak menyalakan lampu kendaraan disebut-sebut ‘menyumbang’ kontribusi besar. Jumlahnya mencapai miliaran.
“Justru kita ingin tahu, seberapa besar dana tersebut bisa disumbangkan kepada Pempropsu, terutama dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Pasiruddin.
DPRDSU melalui Komisi C yang membidangi masalah keuangan akan mempertegas komitmennya untuk mendalami masalah keuangan dana tilang tersebut. “Kita akan berkonsultasi dengan pihak kejaksaan untuk mendapatkan informasi tentang dana tilang itu,” jelas Pasiruddin.
Terhadap hal ini, Direktur Lantas Poldasu, Kombes Bambang Sukamto menjelaskan, dana tilang tersebut tidak lagi menjadi kewenangan polisi, karena seluruhnya sudah diserahan ke kejaksaan.
“Dari Poldasu, kita hanya menyerahkan surat tilang dengan berbagai pelanggaran dan besaran jumlahnya. Semua kita limpahkan ke kejaksaan,” ujar Kombes Bambang Sukamto.(yahya)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar