Medan jaya Giri : puluhan Ibu-Ibu yang tergabung dalam dewan kesehatn rakyat (DKR) Medan,mengelar unjuk rasa di depan rumah sakit umum Dr.PRINGADI Medan.
DKR,menuntut pencopotan Direktur utama (Dirut) rumah sakit umum daera (RSUD) Pringadi Medan mengusut tuntas dugaan salah diagnosa Yang Dilakukan Salah Seorang Dokter Di Rumah Sakit Tersebut.
ketua DKR Medan Muhammad Taufik Reza Pakhpahan dalam orasinya meminta Dirut RSUD Pirngadi segera dicopot. "Kita minta Walikota segera mencopot Dirut RSUD Pirngadi Medan karena tidak layak dan tidak manusiawi memimpin RSUD Pirngadi,"
GEDUNG Rsu Pirngadi Medan.
Reza menambahkan, ketidak manusiawian pimpinan RSUD Pirngadi Medan ditunjukan dengan tewasnya seorang bocah bernama Anastasya Br Situmenang lantaran tidak bisa membayar uang Rp 5 juta untuk dirawat di rumah sakit milik Pemko Medan tersebut.
"Sungguh sangat biadab dan sangat memalukan serta mencoreng dunia kesehatan dikeranakan sesuai dengan SK Menkes No 125 tahun 2008/ Pasien miskin di luar kuota Jamkesmas adalah tanggung jawab Pemda setempat," ungkapnya.
Dalam kasus lain, DKR juga meminta pihak berwenang mengungkap dugaan salah diagnosa yang dilakukan oleh dokter di RSUD Pirngadi Medan terhadap Suryawati (38) warga Jalan Amaliun Gg, Arjuna Medan, kasus ini kemudian tiada akhir bahkan kini menjadi masalah kisruh.
Dalam persoalan ini, pihak rumah sakit juga malah merahasiakan dokter yang bersangkutan seolah olah lari dari tanggung jawab. "Kasus salah diagnosa itu malah semakin keruh dan menjadi momok menakutkan bagi warga Medan yang menginginkan pelayanan kesehatan yang baik di RSUD Pirngadi," ungkapnya.
Kota Medan yang saat ini memiliki program JPKMS ditambah lagi program Jamkesda oleh Pemprovsu sehingga tidak ada alasan lagi bagi rumah sakit untuk menanyakan biaya terlebih dahulu.
Dirut Pringadi Medan.
Sesuai dengan Undang Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 28 H dan pasal 34 ayat (1), bahwa kesehatan adalah tanggung jawab Negara, dimana pelayanan kesehatan diselenggarakan dengan berasaskan perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, pelindungan, penghormatan terhadap hal dan kewajiban, keadilan, gender dan non diskriminatif dan norma-norma agama.
DKR Juga Menuntut Penyetaraan Jaminan Dan Pelayanan Kesehatan Gratis Pada Program Medan sehat seperti pada Program Jamkesmas Yang Menanggung Seluruh Jenis Penyakit.(m.yahya surbakti)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar