Rabu, 04 November 2015

Merampok Polisi Ditangkap


Medan
Mardi Manurung (24) warga Jalan Biola / Jalan Selambo Kecamatan Medan Amplas
seorang pria yang tidak memiliki pekerjaan,berniat ingin melakukan perampokan, tapi sayangnya niatnya itu tidak kesampaian.pasalnya saat ia akan menjalankan aksinya terhadap satu unit mobil
Pick up yang saat melintas di Jalan Selambo Medan Amplas, Minggu (1/11) sekitar pukul 04.00 Wib tak taunya didalam mobil yang diberhentikannya ada seorang personil Polisi Polsek Patumbak.

Akibat ulahnya yang ceroboh dan diduga sakit kanker (kantong kering) Mardi Manurung
dikenal seorang residivis kasus pencurian ini,mau tak mau harus ikhlas mendiami rumah yang telah di persiapkan Polsek Patumbak.

Informasi di peroleh di Polsek Patumabak menyebutkan,awalnya kejadian itu pada pagi hari
sekira pukul 04:00 wib ia (Mardi Manurung)sengaja berpatroli di Jalan Selambo tepatnya dekat Gardu PLN,dengan membawa senjata tajam jenis pisau,secara kebetulan waktu melintas mobil pick up Grand Max tanpa membuang waktu mobil itupun diberhentikannya

Dengan gaya bak seorang mafia sambil menenteng pisau Mardi bersama rekannya yang di ketahui bernam Rudi (39) warga yang sama mengedor-ngedor kaca mobil dan memaksa agar pintu mobil dibuka,mengetahui
.
Bukannya hasil yang didapat Mardi, namun Aiptu Firdaus Ginting yang keluar
dari dalam mobil langsung membogemnya dan menggelandang Mardi ke Mapolsek
Patumbak untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sementara Rudi temannya
memilih kabur.

Dikantor polisi, Mardi berdalih tidak ada merampok mobil pick up yang saat
itu melintas.Dirinya mengaku menyetop mobil pick up tersebut karena
ingin meminta sebatang rokok.

"Saya tau ada pak Ginting polisi didalamnya, makanya saya stop untuk minta rokok,
karena saya kenal sama pak Ginting. Tapi pak Ginting salah paham karena saya megang
pisau dia lalu menangkap saya," dalih Mardi di Mapolsek Patumbak, Senin (2/11) malam.

Sementara Kapolsek Patumbak, AKP Wilson Bugner Pasaribu melalui Kanit Reskrim
Iptu Fery Kusnadi SH, saat dikonfirmasi wartawan mengaku telah menahan Mardi kerana kepemilikan senjata tajam.

"Tersangka kita duga telah melakukan percobaan perampokan. Namun saat ini kita masih mengenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," sebut Fery.




Oknum TNI AD Tembak Warga Sipil

 Image result for tentara tembak pengendara sepeda motor
Jakarta (jgo)
Anggota TNI AD, Yon Intel Taipur Kostrad Cilodong, Depok, Serda YH menembak kepala seorang pengendara motor bernama Marsin Samani alias Japra (40) di Jalan Raya Mayor Oking, Kelurahan Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (3/11). Pelaku menembak Japra karena kesal dengan ulah berkendara korban yang dinilai ugal-ugalan.

 Korban langsung tewas di lokasi kejadian dengan luka tembak di kepala, dengan kondisi tembakan peluru tepat mengenai mata tembus ke belakang kepala korban. Bahkan aksi pelaku tersebut dilakukan pada saat kondisi arus lalu lintas sedang padat dan di depan mata ratusan warga.

  "Kejadian sekitar pukul 16.30 WIB, di depan SPBU Ciriung Cibinong," ujar Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Auliya R Djabar, Selasa (3/11).

Menurut Kapendam Siliwangi Kolonel Robertson, kejadian bermula ketika Serda YH berangkat dari arah Cibinong menuju Sentul menggunakan mobil CRV berwarna Silver dengan nomor Polisi F 1239 DZ. Di dalam kendaraan, pelaku sedang bersama istrinya, Ratih Ayu Dewi.

Saat berada di putaran PLN, Jalan Mayor Oking, Cibinong, tiba-tiba Marsim Sarman mengendarai Honda Supra menyalip dari arah kiri. Melihat itu, Serda YH langsung membunyikan klakson karena tak terima dengan cara Marsim Sarman membawa motor yang dinilainya ugal-ugalan.

"Yang bersangkutan tidak terima dengan cara korban yang membawa motor secara zig zag," terang Partison Selasa (3/11)

Lanjut dia, setibanya di depan SPBU Ciriung, Bogor, Serda YH berhenti ke pinggir dan terlibat adu mulut dengan korban dan teman-temannya. Serda YH lantas mengeluarkan senjata api (Senpi) jenis FN dan saling dorong dengan korban.


"Tiba-tiba senpi meletus dan mengenai dahi korban. Korban langsung jatuh dan meninggal dunia," papar dia.

Melihat korban bersimbah darah, pelaku naik ke mobilnya dan berencana menyerahkan diri ke POM. Namun teman-teman korban menghentikan kendaraannya di depan Pospol.

"Pelaku setelah itu langsung naik ke mobil dan berencana menyerahkan diri ke PM. Teman-teman korban memberhentikan kendaraan pelaku di depan Pos 9B kemudian diamankan di Pos 9B." tutup

Selasa, 13 Oktober 2015

 
Medan (Jaya Giri)
Purnawirawan TNI/Warakawuri/Yatim Piatu penghuni Asrama Widuri eks Brigif 7/RR   Marindal Kelurahan Harjosari Medan Amplas menolak pengosongan menyusul terbitnya surat pengosongan paksa yang ditujukan pada beberapa warga  Kompleks Asrama Widuri, Kelurahan Harjosari Medan Amplas.
Badan Musyawarah Warga (Bamus) Purnawirawan TNI/Warakawuri/Yatim Piatu menilai surat itu tidak layak dikeluarkan mengingat proses hukum lahan tersebut masih berlangsung di Mahkamah Agung (MA).
“Surat yang ditandangani Aslog Letkol Anggoro Nur Setiawan SIP MSi tertanggal 22 September 2015 dan 28 September 2015 ini tak semestinya dikeluarkan karena proses hukum masih berlangsung. Lagipula, yang berhak melakukan eksekusi jika putusan sudah berketetapan hukum adalah pengadilan negeri, bukan Kodam. Ini menunjukkan jika mereka berupaya mengganggu ketenangan warga,”jelas Ketua Bamus Purnawirawan TNI/Warakawuri/Yatim Piatu Kompleks Asrama Widuri, Mansyur Maha didampingi pengurus pada wartawan, Minggu (11/10).
Lebih jauh, dari ratusan rumah yang berada di komplek tersebut, hanya 6 rumah saja yang mendapatkan surat pengosongan tersebut. Keenam orang ini  merupakan tokoh di Komplek Asrama Widuri yang dianggap memiliki pengaruh dengan penghuni komplek lainnya.
Sengketa tanah dan bangunan Asrama Widuri dimulai dengan adanya upaya penggusuran paksa oleh Kodam I/BB pada 2007 lalu. Warga pun melawan karena sejarah asrama berbeda dengan asrama lainnya yang dibangun oleh negara.
Asrama Widuri yang berlokasi di Lingkungan II dan XV Kelurahan Harjosari II, Medan Amplas, dibangun oleh Kolonel Maludin Simbolon pada 1956 dengan menggunakan dana pribadi. Komplek tersebut dibangun untuk menyatukan seluruh anggota Kolonel Maludin yang selama ini menyebar ke mana-mana. Karena Kolonel memberontak dan melarikan diri, Asrama Widuri dihuni oleh Yonif 121/MK lalu Yonif 126/KC dan terakhir Brigif 7/RR.
Setelah Brigif 7/RR dilikuidasi pada 1984, asrama tersebut tidak dihuni kesatuan manapun. Lalu sejak 1985, warga sudah membayar PBB sendiri.
Lalu pada 1998, Kolonel Maludin Simbolon menolak permintaan keluarganya untuk mengelola asrama tersebut dan sepenuhnya menyerahkan hak atas asrama tersebut kepada para penghuninya.
Namun latar belakang tersebut tidak diakui pihak Kodam dan tetap melakukan upaya penggusuran. Sehingga, pada 2009, warga menempuh jalurhukum ke pengadilan negeri. Hingga saat ini, prosesnya masih berlangsung di Mahkamah Agung.
“Kami terus menunggu proses hukum yang sedang berlangsung. Semua pihak harus menghargainya, jangan melakukan tindakan-tindakan yang menyalahi hukum,”tukasnya.

Kodam I Bukit Barisan Ambil Alih Asrama Widuri

 Image result for tentara
Medan (JAYA GIRI)
Awalnya, prajurit TNI ini sebelum melakukan pengosongan, memang mencoba melakukan negosiasi dengan penghuni rumah, namun penghuni rumah tetap menolak dan ngotot mempertahankan rumahnya. Bahkan seorang ibu yang berlinang air mata itu bertahan sambil menggenggam sebilah parang ditangannya.
“Kalau memang mau pindah silahkan angkati barang kami, tapi bunuh kami dulu,” ujarnya sambil mengacungkan parang tersebut.
Matanya tampak berlinang ketika melihat prajurit yang berdiri di depan pintu. Di dalam rumah terlihat seorang anak laki-laki duduk di sebuah bangku panjang. Tampaknya dia menderita penyakit kulit yang cukup parah. “Liatlah anak kami, cemana mau kami buat, dia punya penyakit,” ujar ibu tersebut.
Mendengar itu, salah seorang prajurit membacakan surat putusan kasasi yang menyatakan keluarga tersebut harus mengosongkan rumah. Karena itu, penghuni rumah tetap memohon untuk meminta waktu mencari rumah sewa sebagai hunian yang baru.
Namun, prajurit yang sepertinya sudah tak bisa diajak kompromi langsung mengangkati barang-barang yang ada di dalam. Berbagai perabotan dikeluarkan ke lapangan yang ada di depan rumah.
Pengosongan rumah sempat terhenti ketika ada seorang pemuda yang mengaku dari sebuah ormas berusaha menghadang prajurit. “Tolonglah pak pakai hati, jangan kayak gini caranya, kita, pakailah hati nurani,” ujar lelaki berbadan tambun itu.
Matanya tampak merah berlinang air mata, mencoba untuk bernegosiasi dengan pimpinan prajurit. Namun lelaki tersebut kemudian dibawa ke depan rumah dan pengosongan rumah tetap berlanjut.
Diketahui, rencananya prajurit TNI melakukan pengosongan sembilan rumah dinas aktif TNI yang berada di Komplek Widuri. Nantinya rumah tersebut akan ditempati pemilik baru. Sebelumnya rumah dinas itu sudah dihuni selama puluhan tahun oleh purnawirawan TNI (Wong)

Sabtu, 26 September 2015

Pengosongan rumah asrama di Medan ricuh, penghuni teriaki tentara

 
Pengosongan rumah dinas di Jalan Pancasila, Asrama Kodam I Bukit Barisan di Sunggal, Medan, berlangsung ricuh. Keluarga penghuni menolak rumahnya dikosongkan.

Eksekusi dilakukan puluhan personel TNI. Hari ini mereka mengosongkan satu unit dari ratusan rumah yang akan ditertibkan di asrama itu.

Kericuhan bermula saat personel TNI mengeluarkan paksa barang-barang dari dalam rumah. Penghuni yang merupakan keluarga purnawirawan TNI tidak terima, mereka berteriak dan berusaha menghalangi upaya petugas.

Meski mendapat protes dan sempat dihalangi, upaya pengosongan tetap berlangsung. Warga hanya bisa menyampaikan kekecewaannya dengan berteriak.

"Suatu saat kalian akan pensiun, kalian dibuat seperti ini, bagaimana rasanya," teriak Farida, salah seorang yang menolak penggusuran, Rabu (9/9).

Selain itu, pengosongan paksa ini dinilai pilih kasih. Alasannya, hanya 400 dari 800 unit rumah di asrama Sunggal yang dikosongkan. "Jangan kami satu-satu dikosongkan. Beri kami solusi," sebut Farida.

Sementara Panglima Kodam I Bukit Barisan Mayjend Lodewyk Pusung mengatakan, penertiban ini dilakukan karena masih banyak prajurit aktif yang terpaksa mengontrak di luar asrama. Kalau para purnawirawan keluar dari asrama itu, prajurit aktif bisa masuk ke sana.

"Saya sudah koordinasikan dengan senior-senior, mengimbau dan mengajak mereka untuk melihat kami yang masih dinas. Terus terang saja, masih banyak prajurit saya yang tinggal di luar," kata Lodewyk.

Menurut Lodewyk, dia meneruskan kebijakan pangdam sebelumnya dan telah ada proses sebelum penertiban dilakukan. "Dan ada data rumah itu disewa, sedangkan di satu sisi anggota saya ngontrak di luar," ucapnya.

Sabtu, 06 Juni 2015

POLDASU Kembali Menangkap Narkoba

 Kasus tindak pidana narkoba periode 27 Mei 2015 s/d 3 Juni 2015.

 Dalam kurun waktu sepekan, Ditresnarkoba Poldasu berhasil mengamankan sekira 1 Kilogram (Kg) lebih sabu dan 340 butir pil ekstasi. Selain menyita barang bukti, petugas juga mengamankan 11 tersangkan dari beberapa lokasi berbeda. 

Direktur Ditresnarkoba, Kombes Pol Reynhard S P Silitonga didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Helfi Assegaf dan Kasubdit I, AKBP Suhadi saat memaparkan kasus tersebut, Kamis (4/6) mengatakan, ke sebelas tersangka yang berhasil diamankan dari 8 kasus narkoba. Mereka diamankan dari beberapa lokasi di wilayah hukum Poldasu di antaranya, Pematangsiantar, Asahan, Jalan Gatot Subroto Medan, Komples Asia Mega Mas Medan dan Sukaramai Medan. 

"Ini adalah hasil pengungkapan kasus mulai 27 Mei hingga 3 Juni 2015. Dari 8 kasus yang berhasil diungkap 11 tersangka kita amankan,"urainya. 

Lebih lanjut, Poldasu masih menyelidiki ke sebelas tersangka apakah masuk dalam sindikat internasional atau tidak. Pihaknya juga berkomitmen untuk memberantas jaringan narkoba sindikat internasional. 

"Kita masih mendalami dari mana asal barang dan akan dibawa kemana narkoba tersebut. Untuk saat ini ke sebelas tersangka belum ada indikasi terlibat sindikat internasional,"urainya. 

Dir Narkoba menambahkan, terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum Poldasu pihaknya tetap akan melakuka upaya-upaya preventif dan preemtif. Begitu juga dengan penegakan hukum terhadap tersangka narkoba akan terus dilakukan. 

"Dari para tersangka, beberapanya merupakan Target Operasi (TO) pihak kepolisian, dan para tersangka masih dilakukan pengembangan," ujarnya

Ratusan Tabung Gas Elpiji Berisi 3 Kg Di Siantar Diamankan Poldasu

 
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara menggrebek sebuah Rumah milik beriniasial BT di kawasan Jalan Rukita Sembiring RT/RW 002/004 Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar yang diduga menjadi tempat pengoplosan gas elpiji 3 Kg bersubsidi menjadi 12 Kg ,Sabtu (305/2015) sekira pukul 14:00 Wib

Dari lokasi Rumah tersebut petugas kepolisian menyita seratusan unit tabung gas 3 kilogram, dan 12 kilogram.selain itu, sebut Helfi pihaknya juga mengamankan 1 orang berinisial BT yang diduga sebagai pengelolanya saat rumah di gerebek BT sedang melakukan kegiatan pemindahan isi tabung gas 3 Kg bersubsidi ke tabung 12 Kg ujar Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Helfi Assegaf, Selasa (2/6/2015) sore kepada wartawan

Lebih lanjut  Kombes Pol Helfi mengatakan penggrebekan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait keresahan warga sehubungan dengan adanya dugaan penyimpangan penggunaan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram dengan memindahkan seluruh isinya ke tabung 12 kilogram

Dari Informasi yang sangat berharga itu,selanjutnya pihaknya melakukan penyelidikan disekitar lokasi,ternyata,praktik penyimpangan gas elpiji bersunsidi ke tabung non subsidi bertujuan untuk mendapatkan keuntungan besar, itu telah berlangsung sejak bulan april 2015,"sebut Kombes Pol Helfi

Calon Siswa Tamtama dan Bintara Polri AKBP Tetra Darmariawan Jadi DPO


 
Diduga menerima uang dari sejumlah Calon Siswa Tamtama dan Bintara Polri, oknum Perwira Menengah, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Tetra Darmariawan menghilang dari Polda Sumut.Hal itu disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo kepada wartawan usai melaksanakan Sholat Jum'at di Masjid Al-Hidayah Polda Sumut, Jumat (5/6)‬


Kini yang bersangkutan sudah tidak masuk kantor, makanya kita selidiki terus sampai dapat. 
Setelah menghilang Dia (AKBP Tetra) sudah saya perintahkan untuk dicari dan menerbitkan surat edaran bahwa ia telah ditetapkan sebagai DPO," ujarnya‬
Kapoldasu menjelaskan, meski telah  ada korban yang  melaporkan adanya penipuan dilakukan Perwira Menengah yang bertugas di Yanma Polda Sumut itu kepada para Calon Siswa Tamtama dan Bintara Polri,Kapoldasu meminta  AKBP Tetra Darmariawan, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mengembalikan uang korban itu.,"tegasnya


"Yang bersangkutan (AKBP Tetra Darmariawan Red) masih dalam pencarian. Tapi, jika ada masyarakat yang menjadi korbannya lagi saya harap supaya segera lapor, kami akan proses," jelasnya.‬
Terpisah Kabid Humas Polda Sumut, Komisaris Besar (Kombes) Pol Helfi Assegaf juga  menambahkan, terkait dengan adanya protes dari sejumlah casis yang merasa dirugikan kepada panitia atas adanya perbedaan hasil pengumuman, pihaknya sudah memeriksa sejumlah panitia seleksi.‬


"Dari hasil pemeriksaan terhadap panitia, kita tidak menemukan adanya kecurangan. Hanya saja, kesalahan panitia adalah terlalu cepat mengumumkan hasil ujian. Padahal, hasil itu masih bersifat sementara belum hasil akumulatif," jelas Humas Polda.‬

Poldasu Paparkan Tangkapan Ratusan Tabung Gas Elpiji Berisi 3 Kg Di Siantar

 
Medan-(jayagiri)
Petugas Subdit I/Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus(Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) menggrebek sebuah Rumah milik beriniasial BT di kawasan Jalan Rukita Sembiring RT/RW 002/004 Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar yang diduga menjadi tempat pengoplosan gas elpiji 3 Kg bersubsidi menjadi 12 Kg ,Sabtu (30/5/2015) sekira pukul 14:00 Wib

Dari lokasi Rumah tersebut petugas kepolisian menyita seratusan unit tabung gas 3 kilogram, dan 12 Kg .selain itu petugas Subdit I/ Indag Poldasu juga mengamankan 1 orang berinisial BT yang diduga sebagai pemilik sekaligus pengelolanya ketika dilakukan penggerebekan tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan pemindahan isi tabung gas 3 Kg bersubsidi ke tabung 12 Kg,non subsidi 
  
Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Helfi Assegaf, didampingi, Wadir Ditkrimsus, AKBP Mardiaz Kusin dan Kasubdit I/Indag, AKBP Frido Situmorang saat memparkan kasus tersebut di Mapoldasu, Rabu (3/6/2015) sore kepada wartawan  mengatakan penggrebekan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait keresahan warga sehubungan dengan adanya dugaan kelangkaan gas elpiji 3 kg di pematang Siantar dan sekitarnya karna adanya penyimpangan penggunaan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram dengan memindahkan seluruh isinya ke tabung 12 kilogram

Dari Informasi yang sangat berharga itu,selanjutnya pihaknya melakukan penyelidikan disekitar lokasi,ternyata,praktik penyimpangan gas elpiji bersubsidi ke tabung non subsidi bertujuan untuk mendapatkan keuntungan besar sekira Rp 44 ribu dan itu telah dilakukan BT sejak bulan April 2015,"sebut Kombes Pol Helfi

Dikatakannya BT dalam menjalankan usaha gasnya memiliki perizinan dari pemerintah 
Pematang Siantar berupa SIUP,TDP untuk usaha perdagangan Sembako,Gas LPG dan HO
namun BT diduga melakukan Pemindahan gas bersubsidi 3 Kg menjadi non subsidi 12 Kg secara ilegal yang sepatutnya tidak boleh dilakukan "katanya seraya menambahkan

Sementara dari lokasi pengerebekan Kombes Pol Helfi menyebutkan bahwa pihaknya mengamankan barang bukti berupa 68 tabung gas isi 3 Kg dalam keadaan berisi,127 tabung gas isi 3 Kg dalam keadaan kosong bekas pindahan gas berisi 3 Kg,12 tabung gas isi 12 Kg dalam keadaan berisi hasil pemindahan dari tabung gas 3 Kg dan 16 tabung isi 12 Kg dalam keadaan kosong,untuk stok tabung 12 Kg yang akan diisi gas dari tabung isi 3 Kg.

Sabtu, 28 Maret 2015

Ada Rekayasa Vonis Mati Perdana di Nias

  Koordinator Badan Pekerja KontraS Haris Azhar (tengah) di kantor Kontras, Senin (16/3/2015).MTVN/Ciputri HutabaratKasus tokek yang berujung vonis mati Yusman Telaumbanua bukan kriminalisasi pertama di Nias. Faktanya, kriminalisasi marak di daerah yang pernah porakporanda akibat tsunami itu.

"Tahun kemarin ada 17 kasus yang kita temukan terindikasi direkayasa. Sekarang sudah mencapai hampir 120-an kasus," kata Koordinator Badan Pekerja KontraS Haris Azhar di kantor Kontras, Senin (16/3/2015).

Menurut Haris, rekayasa kasus terjadi karena minim bukti. Tak jarang pula itu hanya untuk memenuhi kuota aparat penegak hukum.

"Ya, biasanya bisa jadi karena 'target' atau angka yang dikejar polisi. Jadi diada-adakan," tutur Haris.

Itu pula yang menimpa Yusman. Vonis mati untuk Yusman bermula dari jual beli tokek milik majikan Yusman. Alkisah, ada tiga orang yang berani membeli tokek itu seharga Rp500 juta. Yusman diperintah oleh majikannya menjemput ketiga pembeli yang tak lain adalah Kolimarinus, Jimmi, dan Rugun.

Yusman mengajak kakak iparnya, Rasulah. Mereka menumpang ojek. Entah bertemu atau tidak, tahu-tahu Yusman dan Rasulah dituduh menghabisi nyawa ketiga calon pembeli tokek itu. Motifnya, perampokan.

"Padahal, ketiga calon pembeli tak pernah membawa duit Rp500 juta seperti dikatakan polisi. Mereka cuma menenteng Rp7 juta," terang Haris.

Haris menyayangkan vonis mati buat Yusman. Apalagi, hukuman mati keluar dari proses hukum yang tidak berintegritas dan terlalu dipaksakan. Contah kasus ini dipaksakan karena kepolisian nekat memark-up usia Yusman dari 16 jadi 19 tahun, semata-mata agar tersangka bisa divonis mati.

Kenapaya Bisa Kasus bungkam di Polresta Medan

 Hasil gambar untuk kantor polresta medan
Muslim (50) Ayah Fachru Riza sangat berharap pihak Reskrim Polresta Medan menindak lanjuti kasus anaknya yang menjadi korban penipuan dan pengelapanyang sampai hari ini sepertinya jalan di tempat .Menurut muslim anaknya Facru Riza warga Jalan Terusan Negara No 25 Medan telah melapor ke polresta Medan dengan nomor Laporan Polisi (LP) 239/1/2011/SU/ Resta Medan yang sempat SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan) dengan nomor SPP Sidik/223/a/IV/2014/ Reskri karena penipuan .

Yang mengherankan lagi kok Pengadilan Negeri (PN) Medan telah mengabulkan gugatan praperadilan (prapid)  yang dilakukan oleh Fachrul Riza, yang tertuang dalam putusannya nomor.40/Pra.Pid/2014/PN Mdn.

Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta dan Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Baram tidak berkomentar ketika mengetahui hal tersebut. Sementara itu penyidik Unit Reskrim Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), Sucipto yang menangani kasus tersebut terkesan menghindar ketika akan ditanya kasus yang menimpa Fachrul Riza itu. "Dia tidak masuk Bang, sakit dia," cetus salah seorang petugas jaga di ruangan penyidik Unit Tipiter itu.

Polresta Medan Belum Ungkap Korupsi Alkes RS Pirngadi

 data:image/jpeg;base64,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
Adanya informasi ada perbedaan pendapat antara Sat Reskrim Polresta Medan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dalam penanganan kasus Korupsi Alkes di rumah sakit Prigandi Medan menyebabkan  kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) RSUD dr Pirngadi Medan mengendap di Polresta Medan. Bahkan, berkas ke 8 tersangka dalam kasus ini tak kunjung P-21 (lengkap). Pasalnya,dan ini sudah memasuki tahun pertama.

 Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Bram. "Petunjuk tertulis yang disuruh kejaksaan menurut kami janggal. Makanya tidak terpenuhi (berkasnya)," kata Wahyu Bram

Sebelumnya, terkait perkara ini, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Haris Hasbullah sempat menyarankan agar Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Bram untuk menyerahkan kasus tersebut ke Pidsus Kejari Medan.

"Kalau tak sanggup serahkan (ke Kejari Medan) lah," tegas Haris, Kamis 5 Februari lalu.

Diketahui, kasus korupsi alkes yang bersumber dari dana Direktorat Jendral (Dirjen) Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI tahun anggaran (TA) 2012 senilai Rp 2,5 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar ini, sejak penyidikan dimulai pada tahun 2013 hingga sekarang, Kejari Medan sudah 5 kali mengembalikan berkas perkara milik 8 tersangka. Salah satunya eks Direktur utama (Dirut) RSUD dr Pirngadi Medan, Amran Lubis. yang dinyatakan P-19 (belum lengkap).