Selasa, 31 Januari 2012

Plt Gubsu :Bank Sumut Tak Perlu Penyertaan Modal


Dirut Bank Sumut Gus Irawan 

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi C DPRD Sumut dengan Biro Keuangan Pemprov Sumut di gedung dewan, hari ini. Dalam rapat tersebut ada pembatalan pemberian penyertaan modal ke Bank Sumut karena sikap kehati-hatian Biro Keuangan terkait belum adanya Perda mengenai besaran penyertaan modal yang akan diberikan.

Adanya kebijakan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho yang membatalkan penyertaan modal bagi Bank Sumut pada 2011 lalu sudah diprediksi  tidak akan menganggu perkembangan BUMD tersebut karena Bank Sumut adalah bank yang kapabel dan kredibel sebagai bank devisa menuju IPO (initial public offering) untuk regional champion. Sebab,walaupun BUMD  PT Bank Sumut satu - satunya BUMD yang batal diberikan penyertaan modal di 2011 tanpa alasan yang jelas tapi Provinsi Sumatera Utara sudah memperediksi bank tersebut tidak akan tergangu .

Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Mahmud Sagala mengatakan,  berdasarkan Undang-Undang No 1/2004 tentang Keuangan Negara pasal 41 ayat 5 disebutkan penyertaan modal pemerintah daerah ke perusahaan daerah harus ditetapkan dengan perda.



Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho

Begitu juga dengan Permendagri No 59/2007 pasal 71 ayat 7 disebutkan investasi jangka panjang bisa dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam perda.

“Ini sikap kehati-hatian kita. Jumlah penyertaan modal harus ditetapkan dengan perda. Ini yang belum ada selama ini,” katanya.


Mahmud mengakui tidak ada dampak buruk yang terjadi jika penyertaan modal tetap diberikan. Hanya saja untuk lebih berhati-hati sesuai dengan Permendagri 59/2007. Dia juga mengatakan tidak ada larangan yang diatur secara eksplisit. Hanya saja untuk kebutuhan perbaikan jika selama ini penyertaan mdal tidak didahului dengan pembentukan perda yang menyebutkan nominal yang akan diberikan.