Senin, 16 Januari 2012

Ketua DPRD SU dan Gubsu Cabut Perda nomor 10 tahun 2009 PDAM Tirtanadi

 Dirut PDAM Tirtanadi
Ir. H. Azzam Rizal M.Eng,
 
Medan
Puluhan anggota Aliansi Masyarakat Peduli Pembaharuan (AMPP) melakukan demotrasi di gedung DPRD SU Senin (16/01)menyikapi kasus ilegal connecting dilakukan oknum PDAM Tirtanadi cabang Padang Bulan belum juga disikapi penegak hukum .

Anehnya lagi PDAM Tirtanadi mengarapkan Pemrovsu menyetujui penyertaan modal Rp 246 M tahun 2012 .Harus dibuat rencana kerja dalam satuan propesional .Kalau hanya untuk membangun reservoir ,menyambung pipa itu bukan program tetapi kerja bisnis dan cenderung akan terjadi indikasi korupsi.
 PDAM Tirtanadi
 
AMPP meminta kepada Gubsu  dan Ketua DPRD SU agar tolak penyertaan modal kepada PDAM Tirtanadi sebesar Rp 200 M .Karena diduga hanya mengambur-gamburkan uang Negara dan akan menjadi lahan korupsi baru.
AMPP  meminta kepada Ketua DPRD SU dan Gubsu cabut Peraturan Daerah (Perda) No 10 tahunb 2009 ,karena dijadikan alasan oleh PDAM Tirtanadi meminta anggaran dan tidak pernah memberikan PAD (Pendapatan Asli Daerah)

AMPP meminta Gubsu mencopot Dirut PDAM Tirtanadi karena dinilai tidak mampu mengelola PDAM Tirtanadi dengan baik.

AMPP meminta kepada BPK ,BPKP,Kejatisu agar mengaudit seluruh biaya penyertaan modal yang pernah diberikan kepada PDAM Tirtanadi.

AMPP Meminta periksa dan tangkap para ilegal conecting yang ada dicabang Tirtanadi Padang Bulan yang diduga merugikan negara.  

AMPP Meminta ganti Dewan Pengurus PDAM Tirtanadi yang diduga aktif di partai politik 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar