Kamis, 19 Januari 2012

PTPN III Kembalikan Tanah Rakyat Kebun Sayur Merbau Selatan Labuhan Batu Utara


 
Meneg Bumn

 


Ketua kelompok tani Sidodadi, Merbau Selatan (Marsel), Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) Kamidi berharap agar PTPN III perkebunan Marsel, Labura mengembalikan lahan seluas 72 Ha yang telah dikuasai kelompok tani sejak tahun 1968.
"Kami berharap PTPN III membuat kebijakan untuk mengembalikan lahan seluas 72 Ha yang telah dikuasi kelompk tani sejak tahun 1968,"ujar Kamidi, di rapat dengar pendapat Komisi A, DPRD Sumatera Utara, di gedung dewan ( 12/1).

Rapat dengar pendapat di pimpin Ketua Komisi A, DPRD Sumatera Utara H Isma Padli Ardya Pulungan dan Sekretaris Komsi A, DPRD Sumatera Utara Mustofawiyah Sitompul. Hadir di rapat itu, mewakili BPN Sumatera Utara Masriani, Kabag Umum PTPN III M Bangun dan Kepala Urusan Tanah PTPN III Fahri Hidayat.
Sedangkan anggota Komisi A, DPRD Sumatera Utara yang hadir, Ahmad Ikhyar Hasibuan, Rinawati Sianturi, Drs Rauddin Purba, Hj Syafrida Fitrie, Hasbullah Hadi, Abu Bokar Tamba dan H Syamsul Hilal. Pemkab Labura di wakili  Asisten Pemerintahan Amin Daulay serta mewakili pemerintah Provinsi Sumatera Utara T Sibarani. Di hal lain, Kamidi menyarankan agar TNI, Polri dan Sekuriti jangan mencampuri urusan lahan yang kami tuntut dari PTPN III."DPRD Sumatera utara harus menyikapi persoalan kelompok tani Sidodadi, Marsel, Labura,"ujarnya. Sementara itu, Dedi Syahputra,  Ketua kelompok tani Maju Jaya Dusun MBK, Marsel, Labura, yang hadir di rapat itu juga berharap sekali dukungan Komisi A, DPRD Sumatera Utara, untuk merealisasikan pengembalian lahan seluas 71 Ha yang merupakan tuntutan kelompok tani ke PTPN III, perkebunan Marsel.
"Kami berharap dukungan Komisi A, DPRD Sumatera Utara, untuk merealisasikan pengembalian lahan seluas 71 Ha,"tandas Dedi.
Terhadap tuntutan pengembalian lahan seluas 71 Ha, saran Dedi, agar jajaran PTPN III untuk kiranya tidak memberatkan kami. Di rapat itu, Dedi juga memohon kepada Komisi A, DPRD Sumatera Utara agar memberikan perlindungan hukum kepada kelompok tani.
"Kami mohon perlindungan hukum dari anggota DPRD Sumatera Utara, agar petani jangan sering di diskriminasi," tandasnya lagi.

Ketua Komisi A, DPRD Sumatera Utara H Isma Padli Ardya Pulungan menegaskan pihaknya selalu memediasi persoalan tuntutan kelompok tani."Lahan kelompok tani Sidodadi dan kelompok tani MBK bersentuhan dengan lahan PTPN III. Mungkin sudah ada upaya Bupati Labura untuk menyelesaikannya. Persoalan lahan itu harus diselesaikan oleh Pemkab Labura"tegas Isma. Mewakili pemerintah Provinsi Sumatera Utara T Sibarani menyarankan agar PTPN III menyikapi tuntutan kelompok tani Sidodadi dan kelompok tani MBK.Hal senada juga dikemukakan Asisten Pemerintahan Pemkab Labura Amin Daulay."Tuntutan kelompok tani sudah berlangsung lama. Kita sudah mencoba menyikapinya berdasarkan data-data yang ada. Pemkab Labura sepakat untuk membahas dan menyelesaikan tuntutan kelompok tani,"ujar Amin.


Kabag Umum PTPN III M Bangun menjelaskan menurut catatan kami, tuntutan lahan seluas 72,19 Ha berada di HGU No.9, tanggal 2 Januari 2008."Sebelumnya pernah digantirugi pada 20 Maret 1971. Atas klaim-klaim tersebut, kita sudah melakukan sosialisasi, begitu juga terhadap tuntutan masyarakat," papar Bangun.
Selanjutnya, Kamidi menjelaskan 92 Ha lahan PTPN III perkebunan Marsel telah dikeluarkan dari HGU oleh BPN Pusat. "Kampung kami hanya seluas 20 Ha. Kami kehilangan lahan seluas 72 Ha. Jadi lahan seluas 72 Ha itu merupakan tuntutan kami agar segera dikembalikan,"tegasnya lagi.

Anggota Komisi A, DPRD Sumatera Utara H Syamsul Hilal menyarankan agar persoalan sengketa lahan kelompok tani dengan PTPN III segera diselesaikan.
"Saran saya, harus diselesaikan sesegera mungkin. Mari kita berbesar hati untuk menyelesaikannya,"ujar Syamsul.
Anggota Komisi A, DPRD Sumatera Utara Ahmad Ikhyar Hasibuan menghimbau jangan ada permusuhan antara kelompok tani dengan PTPN III.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar