Ribuan massa Forum Rakyat Bersatu Sumatera Utara (DPP-FRB-SU) tidak akan menyelesaikan masalah jika pihak Pemprovsu dan BUMN tidak meresponnya. "Penyelesaiannya bukan di tingkat rakyat dengan unjuk rasa dan akan menimbulkan Revolusi Dikatakannya, pihak Pemprovsu dan BUMN harus melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan NasionaL (BPN) untu melihat sejauh mana persoalannya da apa penyebab dari timbulnya persoalan ini.
Apalagi BUMN sebagai komisari PTPN yang bersanbgketa dengan warga, harus membahas sangketa ini secara koordinasi untuk mendapatkan fakta persoalan rakyat secepatnya merespon aspirasi mereka sehingga persoalan sangketa lahan di Sumatera Utara tidka terus berkelanjutan dan jika berkelanjutan akan menciptakan kondisi lingkungan kehidupan masyarakat yang runyam serta akan berdampak bagi warga lainya yang tidak ada kaitannya dengan persoalan sangketa tanah seperti keadaan macatnya Kota Medan saat terjadi unjukrasa kemarin.
pihak-pihak yang terkait jangan lagi lambat merespon persoalan ini sebab pihak terkait akan bisa terlibat sebagai penyebab keadaan lingkungan masyarakat yang disebabkan arus demo tersebut. Mestinya kita semua harus menyadari betapa sebuah persoalan yang melibatkan massa ini, akan menimbulkan dampak yang harus diantisipasi
Sementara sebelumnya para pengunjukrasa dalam sebuah demo besar-besaran menyatakan meminta agar segera dilakukan pendistribusian 5.873 hektar lahan eks HGU PTPN II kepada seluruh petani dan penuntut. Menolak perpanjangan HGU PTPN II atas areal tanah 56.431 hektar di Langkat, Binjai, Deli Serdang dan Serdang Bedagai. Jika tidak maka akan dilakukan unjukrasa lebih besar lagi yang berasal dari 50 lembaga masyarakat, mahasiswa dan Ormas diantaranya Forum Tani Jas Merah Dagang Kerawang Tanjung Morawa, Kelompok Tani Mekar Jaya dan Makmur Jaya Binjai Selatan, Kelompok Tani Anugrah Maju Desa Sena Batang Kuis, Kelompok Tani Maju Bersama Desa Sei Mencirim, HKTPPTMM Selambo Amplas Percut Sei Tuan, Kelompok Tani Besadi Jaya Kabupaten Langkat, Kelompok Tani Maju Bersama Kabupaten Besitang.
Ketua FRB Drs. Alimuddin, SAg aparat berwenang agar menangkap para mafia tanah diantaranya Benny Basri, Tamin Sukardi, Mujianto, DL. Sitorus, Anto Keling dan para mafia tanah lainnya.
Membatalkan akte pelepasan hak No. 13 tanggal 16 November 2005 atas tanah eks HGU Dagang Kerawang Tanjung Morawa oleh mantan Dirut PTPN II kepada pengusaha Anto Keling. Membatalkan SK Menhut No. 82/ KPTS-2/2001 mencabut UU tentang pengadaan tanah untuk umum. Membubarkan PTPN dan perkebunan swasta yang bersengketa dengan rakyat sebagai gantinya membentuk perkebunan rakyat serta membebaskan secara murni Eko Supianto, Senja, Sunardi beserta kawan-kawannya (aktivis tani Jas Merah) tanpa syarat dari penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar