Satuan Direktorat Reskrimsus Polda Sumut telah menemukan tiga shawmill tanpa izin (illegal-red) di kawasan hutan lindung Kabupaten Simalungun. Aksi perambahan hutan lindung di Kabupaten Simalungun, sepertinya terus berlangsung.
Namun, dalam kesempatan itu, Sadono belum membeberkan lokasi dan oknum-oknum yang terindaksi terlibat dalam aksi perambahan hutan tersebut karena masih dalam penyelidikan.
Sadono juga mengungkapkan pihaknya telah menyidik kasus perambahan hutan di Tapteng/Sibolga dan pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka dengan mengamankan 235 kayu log.
Bahkan, berdasarkan temuan di lapangan, petugas mendapati sejumlah tunggul pohon bekas tebangan liar. Namun, penyelidikan kasus illegal logging tersebut membutuhkan waktu karena medan yang sulit untuk menuju ke lokasi penebangan liar itu.
“Di Simalungun, ada kita temukan tiga shawmil illegal, tapi medannya sulit. Saat ini anggota masih di sana (Simalungun-red) untuk melakukan penyelidikan,” jelas Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Sadono Budi Nugroho hari ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar