Kamis, 02 Februari 2012

DPRD SU: PAD Sumut Bertambah Rp 150 Milyar Dari Betor


Raker mengenai beca bermotor yang dipimpin oleh Ketua Komisi C, Marasal Hutasoit, dengan dihadiri oleh beberapa anggota dewan seperti Pasiruddin Daulay, Efendi Napitupulu, Muhammad Nasir, Ramli. Oloan Simbolon, Melyzar Latief, Arifin Nainggolan, Robert Nainggolan, dan Iman B. Nasution, juga dihadiri oleh Kadispendaprovsu, Syafaruddin, mewakili Dirlantas Poldasu, Kompol Denny Kurniawan yang sehari -harinya menjabat sebagai Kepala Seksi Lalu - Lintas Poldasu (Kasi Lantas Poldasu), KBBS yang dikomandoi Boasa Simanjuntak, dan Dishub Medan yang diwakili Hendrik Ginting, Kasi Angkutan Darat Dishub Medan.
Raker diawali dengan pemaparan masalah yang disampaikan oleh Boasa Simanjuntak, Ketua KBBS, yang mengatakan bahwa para pemilik betor kesulitas dalam membayar PKB betornya.

Masalah ditolaknya para pemilik beca bermotor (betor) di Medan, Sumatera Utara, untuk membayar pajak kenderaan bermotor (PKB)-nya, telah disikapi tuntas oleh Komisi C DPRD Sumut dalam rapat kerja (raker) dengan instansi terkait diantaranya Dinas Pendapatan Provinsi Sumut (Dispendaprovsu), Direktorat Lalu-lintas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Drlantas Poldasu), Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, serta perwakilan para pemilik betor yang bernanung dalam wadah Keluarga Besar Beca Bermotor Sumatera Utara (KBBS).

bahwa jumlah betor yang ada di 24 kabupaten / kota se Sumut sekira 125.000 betor dengan pajak per tahun Rp 150.000. "Dengan asumsi itu, berarti ada pemasukan negara sekira Rp 31.920.000.000 yang berguna bagi penambahan PAD. Kalau dikalikan selama 4 hingga 5 tahun berarti ada sebesar Rp 150 milyar bertambah PAD Sumut untuk setiap tahunnya dari pemilik betor," tegas Boasa.

Kesimpulan rapat Komisi C tersebut pertama, merekomendasikan pembayaran pajak kenderaan bermotor dapat dibayarkan tanpa ada rekomendasi dari pihak yayasan ataupun asosiasi pengelola betor. Kedua, Kepada Dishub Kota Medan diberikan waktu satu bulan untuk menegur dan bila perlu mencabut izin pengelola betor dalam rangka pembinaan betor.

Menyikapi rekomendasi rapat tersebut, Kadispendaprovsu melalui Kepala Unit Pelayanan Teknis (K-UPT) Samsat Medan Utara, Baharuddin Siagian, mengatakan bahwa mulai besok pajak itu sudah dapat dibayarkan di seluruh tempat pembayaran pajak yang telah disediakan oleh Dispendaprovsu. "Dengan membawa STNK asli, SKPD-PKB (Surat Keterangan Pajak Daerah-Pajak Kenderaan Bermotor-red) asli, dan BPKB asli, mulai besok semua sudah dapat dilayani pembayaran pajaknya," jelas Baharuddin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar