Wajib Pajak Pribadi tahun 2011 akan jatuh tempo pada tanggal 31 Maret 2012, terkait hal tersebut PTPN III melalui Bagian Keuangan melaksanakan kegiatan sosialisasi pengisian SPT Tahunan PPH Wajib Pajak Orang Pribadi yang diprakarsai oleh KPP Madya Medan pada 15 Pebruari 2012 di Aula Kandir Medan. Hadir dalam acara itu Drs. Johannes Sitepu, AK, Direktur Keuangan, para kepala bagian dan karyawan yang dihunjuk untuk mengikuti program sosialisasi tersebut.
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (Pph) adalah formulir yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran Pph, pbjek pajak Pph, bukan objek pajak Pph, harta dan kewajiban. Menurut keterangan Martin Sembiring, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Kotamadya Medan mengatakan bahwa SPT Pph Orang Pribadi dibagi menjadi 3 jenis yaitu SPT Pph 1170 (bagi pribadi yang penghasilannya bersumber dari usaha atau pekerjaan bebas), 1770 S (bagi pribadi yang penghasilannya dari satu atau lebih sumber penghasilan) dan 1770 SS (yang penghasilannya bersumber dari satu sumber penghasilan dan tidak melebihi Rp 60.000.000 setahun.
Dalam sambutannya Johannes Sitepu mengharapkan agar semua karyawan yang hadir untuk benar-benar memenuhi aturan yang berlaku dan segera berkordinasi dengan bagian terkait di perusahaan bila terdapat kesalahan dan ataupun kelebihan perhitungan pajak. “Kita berharap PTPN III dan seluruh karyawannya adalah institusi dan orang yang taat pajak,” katanya.
Martin Sembiring, salah satu pemateri dalam acara sosialisasi dari KPP Madya Medan mengatakan PTPN III sebagai perusahaan masuh dalam salah satu 100 besar pembayar pajak. “PTPN III adalah perusahaan yang taat pajak, “katanya. Setalah acara selesai dibagikan sejumlah souvenir kepada para peserta yang dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh pihak KPP Madya Medan untuk menambah semangat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar