PENGEMUDI MAUT HARUS DIPIDANA BERANTAI 74 TAHUN
Kecelakaan Maut yang Menewaskan 9 Orang di Jakarta
Penerapan diberlakukan UU Lalu Lintas No.22 Tahun 2009 adalah utuk tujuan agar terwujud tertib berlalu lintas dan terwujud budaya bangsa yang bersifat santun dan menghormati nyawa orang lain . Kenyataannya Pengendara maut tersebut terbukti tidak santun berlalu lintas karena mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi dan juga mengkonsumsi Narkoba.Tentu dalam hal ini terjadi dua komponen tindak pidana yaitu tindak pidana pelanggaran lalu lintas karena kelalaian menibulkan hilangnya jiwa orang lain menlanggar Pasal 310 ayat 4 UU No.22 Tahun 2009.Begitu juga tentang penggunaan Narkoba telah melanggar Pasal 127 UU No.35 Tahun 2009 tentang Nakotika.Dalam surat ini yang dibahas adalah menyangkut UU No.22 Tahun 2009 bukan menyangkut UU No.35 Tahun 2009.
Afriyani Susanti, pengemudi Daihatsu Xenia Maut
Penyidikan dengan penerapan pemidanaan betantai sangat perlu diwjudkan di Indonesia karena banyak supir bus maupun supir tangki dan juga supir truk atau supir tronton yang telah banyak memakan korban jiwa.Tetapi penghukumannya selalu hanya bersifat kasuistis yag artinya hanya penerapan hilangnya nyawa baik satu orang ataupun lebih satu orang dikategorikan sama.Tentu pemidanaan seperti ini tidak menumbuhkan rasa takut di tengah tengah masyarakat.Sebab walaupun dihukum enam tahun atau empat tahun atau dua tahun dengan memperoleh remisi , maka dalam watu dakat Pengemudi maut telah bebas.
Penghukuman seperti ini tidak mencerminkan menumbukan efek jera dan rasa takut bagi pengendara kendaraan yang besar , maka yang menjadi korban selalu adalah mereka yang menggunakan sepeda motor , mobil kecil, pejalan kaki , masyarakat yang berada di trotoar ,asyarakat yang berada di halte dan lain lain.
\Sebagai terobosan penyidikan dalam kasus Pengemudi maut yang menibulkan hilangnya nyawa sembilan orang dan melukai empat orang , maka perlu diterapkan penidikan yang berantai yang diajukan secara sendiri sendiri atau digabungkan penyidikannya yang menhitung jumlah nyawa yang hilang dan raga yang luka.Penerapan pasal pidana utuk kematian sembilan orang pesal 310 Ayat 4 UU No.22 Tahun 2009 yang dijumalahkan masing masing.Begitu juga untuk yang luka empat orang diterapkan Pasal 310 Ayat 3 UU No.22 Tahun 2009 yang jumlahnya masing masing .Dengan kata lain untuk kematian sembilan orang di tuntut dengan hukuman 54 tahun sedangkan untuk luka berat empat orang dituntuthukuman 20 tahun.
Untuk lebih jelasnya diuraikan sebagai berikut
- Kematian Suyatmi .................................................................di hukum 6 tahun
-Kematian Pipit Alfi Fitriasih .................................................di hukum 6 tahun
-Kematian Firmansyah.............................................................di hukum 6 tahun
-Kematain Muhammad Hufaizah............................................di hukum 6 tahun
-Kemitian Wawan Hermawan..................................................di hukum 6 tahun
-Kematian M, Akbar .................................................................di hukum 6 tahun
-Kematian Nanik Riyani............................................................di hukum 6 tahun
-Kematian Yusukf Sigit Prasetyo.............................................di hukum 6 tahun
-Kematian Buhari ......................................................................di hukum 6 tahun
------------------------------------------------------------------------------------------------
Total hukuman membuat kematian dengan hukuman 54 tahun
-Korban luka luka Keni ..........................................................di hukum 5 tahun
-Korban luka luka Siti Muqaromah .....................................di hukum 5 tahun
-Korban luka luka Indra ........................................................di hukum 5 tahun
-Korban luka luka Adistina Putri Grani ..............................di hukum 5 tahun
------------------------------------------------------------------------------------------------
Total hukuman membuat luka berat dengan hukuman 20 tahun
Jika terhadap penerapan tersebut pakar hukum di Indonesia membuat tanggapan berdasarkan prinsip Hak Azasi Menusia yang mendalilkan sistem penghukuman di Indonesia telah diatur dalam Pasal 63 KUHPidana , 64KUHPidana , 65 KUHPidana , dan 66 KUHPidana diharap pihak Penyidik tidak perlu mempertimbangkan opini dari pakar tersebut.
Dengan adanya 13 proses penyidikan terhadap Pengemudi maut , maka ini adalah menunjukan suatu upaya agar tumbuh kesadaran hukum masyarakat sebagaimana yang ditugaskan oleh UU No.2 Tahun 2002 Polisi mempunyai tugas pokok memberikan perlindungan , pengayoman kepada mesyarakat , memelihara ketertiban , menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat (pasal 13 dan pasal 14) UU No.2 Tahun 2002.
Berdasarkan alasan tersebut diatas Penyidik kepolisian agar membuat penyidikan dalam kasus pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan adanya kematian dan adanya lika berat tentang lalu lintas denga sistem penyidikan teori pemberatan pemidanaan atau disebut dengan pemidanaan berantai yang dituntut 74 tahun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar