Minggu, 15 Juli 2012

LSM Peduli Pembangunan Kejatisu Tidak Propsesional Menentukan Tersangka Korupsi Sir RSUP dr Prigandi Medan





Menurut M Nasir Illyas Ketua LSM Peduli Pembangunan Kejatisu Tidak Propesional dalam menentukan tersangka korupsi Sir RSUP dr Prigandi Medan banyaknya alibi yang disuarakan kejatisu melalaui Kasipenkum Kejati Sumut Marcos Simare-mare menjelaskan penanganan kasus korupsi SIR di RSUD dr Pirngadi Medan berbeda dengan kasus lainnya. Karena menyangkut sistem informasi yang membutuhkan pendalaman yang cukup menjadikan masyarakat yang mengerti bigung dengan instansi pemerintah ini

Saya sangat heran dengan kasus korupsi Sir RSUP dr Pringandi Medan kata M Nasir Illyas dalam kasus ini, Kejatisu ia sebut pula belum menetapkan seorang pun tersangka. Padahal sudah ada sekitar 30 orang saksi yang dimintai keterangannya pada kasus dugaan korupsi di mana pihak RSUD dr Pirngadi bekerjasama dengan PT Buana dalam pengelolaan SIR di tahun 2009 silam seolah-olah sepertinya ingin menyelamatkan seorang penting tertentu dalam kasus ini jangan-jangan Drs Rahudman Harahap turut menjadai tersangka ,dan ingin diselamatkan Kejatisu. 



Pembangunan sistem sendiri awalnya ini dibangun bertujuan mengetahui transaksi di instalasi rumah sakit. Dalam kerjasama tersebut, pengelola SIR bagi hasil sebesar tujuh persen dari omset. Namun pada tahun 2010 sistem berhenti tapi bagi hasil terus berlangsung. 

Karena adanya indikasi dugaan korupsi, penyidik Kejatisu mulai melakukan penyelidikan pada 5 April 2012. Selanjutnya, status penanganan kasus ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Namun sayangnya hingga sekarang belum tampak tanda-tanda penetapan tersangka. Sebaiknya kejatisu jangan membuat masyarakat berandai-andai dengan lambatnya kejatisu menentukan tersangka .Karena berat dugaan LSM Peduli Pembangunan ada orang besar yang ingin diselamatkan kejatisu dalam menentukan BAP .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar