Medan Jaya Giri Online ;
Terkait adanya pembangunan pagar dan gapura kantor Direksi PTPN 2,yang dijuga menelan biaya ratusan juta rupiah.
Ketua LSM Polopor pembangunan Bangsa Mulyadi SH meminta Kejatisu Memeriksa Terhadap dirut PTPN 2 Batara Muda Siregar orang no 1 di PTPN 2 Ini sebenarnya cukup beralasan, Mengacu Kepres No 54 Tahun 2010 Tentang barang Dan Jasa .setiap proyek Pemerintahan maupun BUMN Dalam pelaksanaan harus melalui tender dan pengumuman bukan dapat dilakukan penghunjuk langsung kepada sejumlah wartawan Senin (11/6).
Pelaksana Proyek Pemerintah Maupun BUMN yang mengunakan uang negara,Pihak pelaksana harus membuat plang proyek sehinga berapa besar biaya angaran itu dapat di ketahui '"segala proyek pemerinta harus tranparan sehinga dapat di ketahui publik.
mengacu kepada undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan impormasi publik adalah salah satu produk hukum indonesia, yang di keluarkan dalam tahun 2008 dan di undangkan pada tangal 30 APRIL 2008 dan mulai berlaku dau tahun setelah diundangkan.
undang -undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap badan untuk membuka askes bagi setiap pemohon impormasi publik untuk mendapatkan impormasi publik, kecuali impormasi tertentu,
atas tidak adanya keterbukaan dalam pembangunan pagar maupun gapura PTPN 2 ini ,kuat duaan pejabat PTPN 2 yang menagani proyek itu dengan rekanan PTPN 2 melakukan kong kalingkong, sehinga terkesan melakukan tindak pidana koropsi,.(M.yahya s /BRT)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar