Minggu, 01 Juli 2012

Rumah Sakit Pringadi Medan Korupsi SIR Masuk Babak Baru

Medan Jaya Giri Online ;


           Direktur RS Pringadi Medan
            Dr. Dewi F Syahnan Sp THT     

Kasus dugaan penyelewengan dana Sistem Informasi Rumah Sakit (SIR) Rumah Sakit Umum (RSU) Pirngadi Medan senilai Rp7,7 miliar memasuki babak baru. Kejatisu sudah terima hasil laporan ahli informasi teknologi (IT).
Hal itu diungkapkan Kasipenkum Kejatisu, Marcos Simaremare kepada wartawan, Jumat (29/6). Setelah menerima hasil laporan tersebut, katanya, Kejatisu akan mengkaji hasil serta menyinkronisasikan hasil tersebut dengan alat-alat bukti  yang sudah diperoleh selama ini baik dari saksi maupun dokumen.
"Setelah itu, jika dari hasil kajian dari hasil ((IT) tersebut sesuai semua dengan alat bukti lainnya, tentunya kita akan melangkah ke tahap selanjutnya. Seperti penetapan tersangka dalam kasus ini serta melakukan pemberkasan," ungkapnya.

Gedung RSU Pringgadi Medan

Tapi, jelas Marcos, jika dari hasil ahli ada beberapa hal yang belum sinkron maka akan melakukan pemanggilan beberapa saksi baru untuk penyesuaiannya.
Saat disinggung mengenai apa saja hasil IT yang diterima Kejatisu, Marcos mengatakan, hasil tersebut tidak bisa disebutkan. "Tapi intinya, ahli IT mengkaji apakah sistem di rumah sakit sesuai dengan sistem yang telah ditetapkan," jelas Marcos.

Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

Dikatakannya, Kejatisu telah memeriksa lebih dari 30 saksi dalam kasus ini. "Terakhir Kejatisu memeriksa ahli IT yang hasilnya sudah kita terima. Jadi bukan hanya perhitungan dari kerugian negara yang dilakukan di sini, tapi juga sistem yang digunakan," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, dugaan korupsi SIR Pirngadi Medan tahun 2009-2010 terkait imbalan pembayaran jasa sebesar tujuh persen kepada pihak ketiga, PT Buana yang menyediakan alat tersebut diduga sarat penyelewengan.
Diketahui, PT Buana menyediakan alat SIR yang tidak berfungsi sama sekali sejak tahun 2010, namun RSU Pirngadi terus membayar sebesar tujuh persen, atau bila diuangkan mencapai Rp7,7 miliar kepada PT Buana. Hal itu terindikasi korupsi, akibatnya Kejatisu melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut pada 5 April 2012.
Diketahui, dari 30 saksi yang diperiksa Kejatisu, enam di antaranya pejabat RS Pirngadi Medan yakni Direktur RS Pirngadi Medan (saat itu) dr Dewi F Syahnan SpTHT dan mantan Wadir Pirngadi Medan, dr Nasrullah Anas, kemudian Koordinator SIR, Bendahara RS Pirngadi Medan, Ketua Panitia Lelang Pengadaan alat SIR, dan dua pejabat lainnya.(Myahya s./ andalas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar